Ungkap 15 Pelaku Curanmor di 24 TKP, Kapolres : tetap waspada dan jangan beri ruang untuk Kejahatan

Redaksi

HIPAKAD63.News | KARAWANG –

Polres Karawang terus buru para pelaku Kriminal yang beraksi di Wilayah Kabupaten Karawang, ketegasan Kapolres Karawang AKBP Aldi Subartono yang mengintruksikan untuk tindak tegas terhadap pelaku, membuat jajaran nya sigap lakukan pemburuan terhadap pelaku kasus kejahatan di wilayah hukum Polres Karawang.

Program Lapor Pak Kapolres yang sudah berjalan dimanfaatkan masyarakat dalam melakukan pengaduan, hal ini tentu saja sangat memudahkan warga Karawang untuk melapor bilamana menemukan tindak kejahatan secara langsung kepada Pak Kapolres.

Memanfaatkan program Lapor Pak Kapolres untuk kemudian ditindak lanjuti polisi baik terhadap kasus curat, curas dan curanmor, dan hari ini jumat tanggal 29 Juli 2022 Polres Karawang melaksanakan press reléase membeberkan hasil kinerja tim nya dalam pengungkapan kasus yang terjadi.

Baca JugaKapolda Jabar Berikan Apresiasi “Luar Biasa ” Ke Kapolres Karawang Terkait Inovasi Lapor Pak Kapolres

Dihadapan Awak media AKBP Aldi Subartono menggelar Press Realease penangkapan 15 orang pelaku curanmor yang diamankan oleh Satreskrim Polres Karawang beserta Polsek jajaran
Polres Karawang, baik itu sebagai pemetik, joki dan penadah.

Kapolres mengungkapkan 15 orang pelaku yang diamankan merupakan para pelaku dari kasus yang berbeda yang terdiri dari 23 Laporan Polisi lainnya terkait Curanmor R2 di wilayah hukum Polres Karawang.

“Sebanyak 24 TKP yang ada di wilayah Karawang dengan 15 orang tersangka yang terdiri dari 9 (sembilan) orang pelaku utama / Pemetik, 2 (dua) orang joki dan 4 (empat) orang penadah, para pelaku ini melakukan aksinya dengan modus menggunakan kunci palsu, terang Kapolres.

Baca JugaDalam Tiga Pekan, Polrestabes Medan Tahan 145 Pelaku Kejahatan Jalanan (Curanmor, Curas, Curat)

Ditambahkan Kapolres, penangkapan pelaku ini setelah Tim melakukan pengembangan kasus, dengan mengumpulkan bukti bukti dari kejadian salah satunya rekaman cctv dan keterangan saksi, dan berbekal itu semua Tim Reskrim Polres Karawang memburu para pelaku hingga berhasil kita lumpuhkan, kata Kapolres.

15 orang tersangka digiring petugas dalam realease berikut barang bukti berupa 9 (sembilan) unit R2, Uang Tunai Rp. 770.000,-13 (tiga belas) mata kunci T, 3 (tiga) astag, 4 (empat) kunci kontak, 5 (lima) kunci magnet, 3 (tiga) buah HP, 3 (tiga) lembar STNK dan 1 (satu) buah tas didepan awak media.

Adapun para tersangka dengan inisial KN Als E, Laki-laki, Karawang 11 agustus 1989, swasta, Dsn. Kaserut, Ds. Cilamaya, Kec. Cilamaya wetan Kab. Karawang. (Peran : Pemetik Motor). TR Als PP, Laki-laki, Karawang 15 maret 1979, Buruh, Dsn.Cipancuh, Ds.tegalwaru Kec. Cilamaya wetan Kab. karawang. (Peran : Pemetik Motor). RW Als KL, Laki-laki, Karawang 03 maret 1993, Buruh, Dsn kedung asem rt 04/08 Ds.Mekarmaya kec.Cilamaya wetan kab.karawang. (Peran : Joki). RK Als E, Perempuan, Karawang 2 september 1980, Ibu Rumah Tangga, Dsn.Cicinde selatan, Ds.Cicinde selatan, Kec. Banyusari, Kab. Karawang. (Peran : Joki). AF, Laki-laki, Karawang 21 Mei 1997, Buruh, Dsn. Kebon 1 Ds. Wajim Kec Cilamaya wetan Karawang (Peran : Penadah). AS, Laki-laki, 24 thn, Kp Nyoman II Rt 012 Rw 006 Ds Cibatu 3 Kec Cariu Kab Bogor (Peran : Pemetik Motor).

Baca JugaPolres Karawang Juara Satu Input Data se Indonesia

Juga NA Als AM, Laki-laki, 41 Thn, Kp Nyoman II Rt 012 Rw 006 Ds Cibatu 3 Kec Cariu Kab Bogor (Peran : Pemetik Motor). TT, Laki-laki, 21 Tahun, Buruh, Dsn Dongkal VI RT 06/01 DS Dongkal Kec Pedes Kab Karawang. (Polsek Rengasdengklok – Peran : Pemetik Motor). KM, Laki-laki, Bekasi 07 Juli 1994, Kp. Teluk Haur, Ds. Karang Haur, Kec. Pebayuran, Kab. Bekasi.(Polsek Karawang – Peran : Pemetik Motor). KS als BR, Subang, 04 Mei 1984, Wiraswasta, Kp. Ciseuti, Desa Jalancagak Kec. Jalancagak Kab. Subang atau Kp. Tegaltanjung, Kel. Karangpawitan Kec. Karawang Barat Kab. Karawang. (Polsek Telukjambe Timur – Peran : Pemetik Motor). YH, Laki-laki, Bogor, 13 Januari 1979, Wiraswasta, Kp. Mulyasari, Ds. Pasir Tanjung, Kec. Tanjungsari, Kab. Bogor. (Polsek Tegalwaru – Peran : Pemetik Motor). AA, Laki-laki, Bogor, 10 Mei 1977, Wiraswasta, Kp. Tanggulun, Ds. Cariu, Kec. Cariu, Kab. Bogor. (Polsek Tegalwaru – Peran : Penadah). MK als. MM, laki-laki, Karawang 26 Agustus 2003, swasta, Dsn. Krajan Ds. Telukambulu, Kec. Batujaya Kab.Karawang. (Polsek Batujaya – Peran : Pemetik). RI als. MM, Laki-laki, Karawang, 22 Oktober 1993, Wiraswasta, Dsn. Tenjojaya, Ds. Telukbuyung Kec. Pakisjaya Kab.karawang.. (Polsek Batujaya – Peran : Penadah). WY, Karawang, Laki-laki, 12 Desember 1998, Buruh, Dsn. Tenjojaya, Ds. Telukbuyung, Kec. Pakisjaya Kab.karawang.. (Polsek Batujaya – Peran : Penadah).

Di akhir realease Kapolres Menambahkan bahwa keberhasilan dalam pengungkapan kasus ini tidak terlepas dari peran serta masyarakat, yang tanggap melapor ke Polres Karawang melalui Lapor Pak Kapolres, ditambah dengan bantuan bukti seperti cctv hingga petugas dapat dengan cepat, melumpuhkan para tersangka” kami imbau kepada masyarakat agar tidak membeli sepeda motor yang tidak dilengkapi surat surat, tetap terus waspada terhadap gangguan keamanan disekitar, laporkan pada kami bilamana menemukan hal yang berpotensi terjadinya tindak kriminal, dan kami Polres Karawang akan terus berupaya dalam mewujudkan kamtibmas di wilayah Karawang ini. Tandas Kapolres. (HIPAKAD63.NEWS)

Download aplikasi https://hipakad63.news untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
Android: https://hipakad63.news
iOS: https://hipakad63.news