Kejaksaan Negeri Kota Bekasi akhirnya memberikan klarifikasi resmi atas tudingan yang disampaikan Sri Murni terkait pelaksanaan penggeledahan dalam penyidikan dugaan pungutan liar (pungli) MCK di Pasar Bantargebang. Melalui siaran pers, Kejari menegaskan seluruh proses telah dilaksanakan sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
KOTA BEKASI | HIPAKAD63.NEWS,-
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi memberikan penjelasan resmi atas berbagai tudingan yang disampaikan Sri Murni dalam konferensi pers pada 3 Juli 2026 terkait pelaksanaan penggeledahan di kediamannya. Penjelasan tersebut disampaikan melalui Siaran Pers Nomor PR-06/M.2.17/Dek/07/2026 yang diterbitkan pada Senin (6/7/2026).
Dalam siaran pers tersebut, Kejari Kota Bekasi menegaskan bahwa penggeledahan yang dilakukan Tim Penyidik pada 29 Juni 2026 merupakan bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa pungutan liar (pungli) terhadap pengelola Mandi Cuci Kakus (MCK) di Pasar Bantargebang Tahun 2025 yang diduga melibatkan pejabat pada Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bekasi.
Menurut Kejari, objek penggeledahan adalah kediaman Juhasan Anto Suseno sesuai alamat pada Kartu Tanda Penduduk (KTP), bukan ditujukan kepada Sri Murni secara pribadi. Sebelum penggeledahan dilakukan, tim penyidik mengaku telah memperlihatkan Surat Perintah Penggeledahan kepada penghuni rumah, yakni Sri Murni dan anaknya, serta menjelaskan maksud dan tujuan tindakan tersebut.
Kejari juga menyampaikan bahwa proses penggeledahan dilaksanakan oleh sembilan personel penyidik dan tim pengamanan dengan disaksikan unsur perangkat wilayah, yakni Ketua RT, Ketua RW, Pelaksana Tugas Lurah Cimuning, Kepala Seksi Pemerintahan Kelurahan Cimuning, serta Bhabinkamtibmas Polsek Bantargebang. Seluruh tindakan tersebut, menurut Kejari, telah mengacu pada ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), termasuk pengajuan persetujuan kepada Ketua Pengadilan Negeri Bekasi setelah penggeledahan dilakukan.
Menanggapi tudingan adanya pelecehan seksual verbal yang disampaikan Sri Murni, Kejari Kota Bekasi membantah tuduhan tersebut. Institusi itu menyatakan seluruh pertanyaan yang diajukan penyidik semata-mata bertujuan mengumpulkan alat bukti, mengidentifikasi penghuni rumah, dan memastikan kepemilikan barang yang berkaitan dengan kepentingan penyidikan, bukan menyasar persoalan pribadi ataupun sebagai bentuk pelecehan.
Kejari Kota Bekasi juga menolak anggapan bahwa penyidikan dilakukan secara salah sasaran. Menurut Kejari, fokus penyidikan tetap pada dugaan pungutan liar terhadap pengelola MCK Pasar Bantargebang Tahun 2025. Melalui siaran pers tersebut, Kejari menegaskan komitmennya menjalankan proses penegakan hukum secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.









