Kasus Gas Jatinegara Disorot, GAMKI Kota Bekasi Desak Keterbukaan Dokumen

GAMKI meminta Pemkot Bekasi dan BUMD membuka dokumen Akta Van Dading serta hasil audit BPKP terkait kerja sama pengelolaan gas.

Redaksi
GAMKI Kota Bekasi menyoroti kerja sama gas Jatinegara
GAMKI Kota Bekasi menyoroti kerja sama gas Jatinegara

KOTA BEKASI Kasus kerja sama pengelolaan gas Lapangan Jatinegara antara PT Migas Perseroda dan Foster Oil and Energy Pte. Ltd. kembali menjadi sorotan. Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) Kota Bekasi mendesak adanya keterbukaan informasi terkait proses kerja sama dan penyelesaian sengketa yang pernah terjadi.

Ketua GAMKI Kota Bekasi, Togu Silalahi, meminta Pemerintah Kota Bekasi dan pihak BUMD terkait menjelaskan secara terbuka isi serta status Akta Van Dading yang menjadi bagian dari penyelesaian sengketa para pihak. GAMKI juga meminta publik dapat mengetahui dokumen dan hasil audit BPKP yang berkaitan dengan kerja sama tersebut.

Kerja sama pengelolaan gas Jatinegara diketahui disepakati pada 13 Januari 2011. Sengketa kemudian bergulir melalui Pengadilan Negeri Bekasi hingga tingkat banding dan kasasi. GAMKI menyebut perkara tersebut berlanjut hingga Mahkamah Agung melalui Putusan Kasasi Nomor 985 K/Pdt/2022, sebelum para pihak menempuh penyelesaian melalui mekanisme Van Dading.

GAMKI juga menyoroti Laporan Hasil Audit Investigatif BPKP Nomor SR-188/D5/02/2020 yang disebut berkaitan dengan proses pemilihan mitra kerja sama untuk periode 2009–2019. Menurut GAMKI, dokumen tersebut penting untuk dibuka agar masyarakat dapat memahami dasar pengambilan keputusan dan tata kelola kerja sama secara lebih transparan.

Sorotan semakin mengemuka karena GAMKI menyebut adanya angka potensi kerugian yang mencapai sekitar US$39 juta serta proses hukum terkait kerja sama KSO-JOA yang masih ditangani Kejaksaan Agung. Atas hal itu, GAMKI meminta seluruh proses hukum berjalan secara objektif dan akuntabel. HIPAKAD63.NEWS menempatkan informasi tersebut sebagai pernyataan GAMKI dan tetap mengupayakan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait untuk memperoleh penjelasan dan hak jawab secara berimbang.