Hukum  

Dituntut 6,5 Tahun Penjara, Terdakwa Tawuran Karawang Pertanyakan Alat Bukti dan Penetapan Tersangka

Dalam sidang pleidoi di PN Karawang, kuasa hukum BR menilai terdapat perbedaan antara alat bukti yang diajukan jaksa dengan fakta persidangan. Keluarga terdakwa juga mempertanyakan mengapa hanya satu orang yang diproses hingga ke pengadilan.

Redaksi
terdakwa-tawuran-karawang-pertanyakan-alat-bukti-pleidoi
terdakwa-tawuran-karawang-pertanyakan-alat-bukti-pleidoi

KARAWANG HIPAKAD63.NEWS,–

Sidang lanjutan perkara dugaan tawuran yang menjerat terdakwa berinisial BR memasuki tahap pembelaan di Pengadilan Negeri (PN) Karawang, Kamis (9/7/2026). Setelah sebelumnya dituntut 6 tahun 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), tim penasihat hukum terdakwa menyampaikan nota pembelaan (pleidoi) yang menyoroti sejumlah hal yang dinilai janggal dalam proses pembuktian maupun penyidikan.

Dalam persidangan, penasihat hukum BR mempersoalkan alat bukti berupa senjata tajam yang diajukan JPU. Menurut tim pembela, senjata tersebut bukan merupakan barang yang digunakan dalam peristiwa tawuran sebagaimana didakwakan, melainkan barang yang disita dari rumah terdakwa pada saat proses penyidikan.

Selain itu, tim penasihat hukum juga menyatakan bahwa selama persidangan berlangsung tidak terdapat saksi yang secara langsung melihat ataupun menerangkan keterlibatan BR dalam aksi tawuran. Kondisi tersebut, menurut mereka, menjadi fakta yang patut dipertimbangkan oleh majelis hakim dalam menilai terpenuhi atau tidaknya unsur-unsur dakwaan.

“Kami memohon agar majelis hakim menilai perkara ini secara objektif berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, bukan semata-mata berdasarkan asumsi ataupun dugaan,” ujar salah seorang penasihat hukum usai sidang.

Keluarga Soroti Penetapan Tersangka

Di luar ruang sidang, perwakilan keluarga terdakwa, Marlin Nababan, mempertanyakan proses penetapan tersangka dalam perkara tersebut. Ia mengaku mengacu pada keterangan yang disampaikan aparat saat rilis awal kasus, yang menurutnya menyebut terdapat tiga orang yang diduga terlibat dalam tawuran.

“Saat rilis awal disebut ada tiga orang yang diamankan. Namun sampai persidangan, hanya cucu saya yang diproses. Kami ingin mengetahui dasar mengapa hanya satu orang yang ditetapkan sebagai terdakwa, sementara yang lain tidak,” ujar Marlin.

Marlin juga menegaskan bahwa senjata tajam yang dijadikan barang bukti bukanlah senjata yang digunakan saat kejadian, sebagaimana yang disampaikan tim penasihat hukum dalam persidangan.

Upaya Damai Disampaikan ke Persidangan

Pihak keluarga menyebut BR bersikap kooperatif sejak awal proses hukum dan telah menunjukkan penyesalan atas peristiwa yang terjadi. Sebagai bentuk tanggung jawab moral sekaligus menindaklanjuti anjuran majelis hakim untuk mengedepankan penyelesaian secara kekeluargaan, keluarga terdakwa mengaku telah menyerahkan santunan sebesar Rp10 juta kepada keluarga korban.

Menurut Marlin, santunan tersebut telah diterima oleh pihak keluarga korban dan diharapkan dapat menjadi salah satu pertimbangan majelis hakim dalam menjatuhkan putusan.

Jaksa Tetap pada Tuntutan

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut BR dengan pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan atas dugaan keterlibatannya dalam aksi tawuran yang terjadi di Kabupaten Karawang. Dalam sidang pleidoi, JPU belum memberikan tanggapan terhadap materi pembelaan karena sesuai tahapan persidangan, jaksa masih memiliki kesempatan menyampaikan replik sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Karawang menjadwalkan pembacaan putusan perkara tersebut pada 20 Juli 2026. Putusan nantinya akan menjadi penentu apakah majelis hakim sependapat dengan tuntutan jaksa atau mempertimbangkan argumentasi yang disampaikan penasihat hukum dalam nota pembelaannya.

Perkara ini mendapat perhatian publik karena memunculkan perbedaan pandangan antara penuntut umum dan tim pembela terkait alat bukti, keterangan saksi, serta proses penyidikan yang menjadi dasar penetapan terdakwa.

Catatan Redaksi;
Berita ini disusun berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan serta keterangan dari tim penasihat hukum dan keluarga terdakwa. Seluruh pernyataan mengenai alat bukti, keterangan saksi, maupun proses penetapan tersangka merupakan bagian dari materi pembelaan (pleidoi) yang telah disampaikan di depan majelis hakim dan belum merupakan fakta hukum yang telah berkekuatan hukum tetap.
Hipakad63.News menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan prinsip keberimbangan. Apabila Jaksa Penuntut Umum, Kepolisian, atau pihak lain yang berkepentingan memberikan tanggapan, klarifikasi, maupun hak jawab atas materi pemberitaan ini, redaksi akan memuatnya secara proporsional sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.