30 Ponsel dan Senjata Rakitan Dimusnahkan, Lapas Karawang Perketat Pengawasan Warga Binaan

Hasil razia Mei–Agustus 2026, Lapas Karawang tegaskan komitmen menuju Zero Halinar dan memperkuat sinergi pengamanan lintas instansi.

Redaksi
Lapas Karawang memusnahkan 30 ponsel, perangkat elektronik dan senjata rakitan hasil razia
Lapas Karawang memusnahkan 30 ponsel, perangkat elektronik dan senjata rakitan hasil razia

KARAWANG Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Karawang memperketat pengawasan di lingkungan blok hunian warga binaan. Langkah tersebut ditandai dengan pemusnahan puluhan barang hasil razia, mulai dari 30 unit telepon seluler hingga sejumlah senjata tajam rakitan yang ditemukan selama penggeledahan periode Mei hingga Agustus 2026.

Pemusnahan barang sitaan itu menjadi bagian dari komitmen Lapas Karawang dalam menjaga keamanan dan ketertiban sekaligus mencegah kembali beredarnya barang-barang terlarang di dalam lingkungan pemasyarakatan. Kebijakan tersebut juga diarahkan untuk memperkuat implementasi program Zero Halinar, yakni bebas dari handphone, pungutan liar, dan narkoba.

Kepala Lapas Kelas IIA Karawang, Ma’ruf Prasetyo Hadianto, mengatakan seluruh barang yang dimusnahkan merupakan hasil razia dan penggeledahan rutin terhadap blok hunian warga binaan selama empat bulan terakhir. Menurutnya, penggeledahan dilakukan sebagai langkah preventif untuk memastikan lingkungan Lapas tetap aman dan kondusif.

“Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil sitaan dari serangkaian kegiatan penggeledahan ketat di blok hunian warga binaan yang dilaksanakan selama periode Mei hingga Agustus 2026,” ujar Ma’ruf.

Dari hasil penggeledahan tersebut, petugas mengamankan 18 unit smartphone dan 12 unit feature phone. Selain telepon seluler, petugas juga menemukan sejumlah perangkat elektronik serta beberapa senjata tajam rakitan yang dinilai berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban di dalam Lapas.

Seluruh barang sitaan kemudian dimusnahkan secara terbuka dengan cara dirusak hingga tidak dapat digunakan kembali. Untuk telepon seluler dan perangkat elektronik, petugas menghancurkan barang menggunakan palu, kemudian membakar dan merendamnya dalam air untuk memastikan komponen utama mengalami kerusakan permanen.

Pemusnahan tersebut dipimpin langsung Kepala Lapas Kelas IIA Karawang dan disaksikan aparat penegak hukum lintas instansi. Hadir di antaranya jajaran Polresta Karawang, Kodim 0604/Karawang, Brimob Polda Jawa Barat, serta BNNK Karawang.

Keterlibatan lintas instansi tersebut menjadi bagian dari penguatan sistem pengamanan sekaligus memastikan penanganan barang hasil razia dilakukan secara transparan dan akuntabel. Sinergi juga dinilai penting untuk mengantisipasi berbagai potensi gangguan keamanan di lingkungan pemasyarakatan.

Ma’ruf menegaskan penggeledahan tidak berhenti pada kegiatan pemusnahan barang sitaan. Pemeriksaan blok hunian akan terus dilakukan secara rutin sebagai bagian dari upaya menjaga Lapas tetap aman, tertib dan kondusif.

Langkah tersebut sekaligus menjadi bagian dari implementasi Program Aksi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia, khususnya dalam memperkuat pengawasan dan pemberantasan peredaran barang terlarang di lingkungan Lapas maupun Rumah Tahanan Negara (Rutan).

Menariknya, dalam razia gabungan terbaru pada September 2026, petugas kembali melakukan penyisiran blok hunian dengan melibatkan personel lintas instansi. Dalam kegiatan tersebut tidak ditemukan narkoba maupun telepon seluler, meski sejumlah barang lain yang dilarang berada di dalam kamar warga binaan tetap diamankan.

Rangkaian razia dan pemusnahan itu menunjukkan bahwa pengawasan terhadap blok hunian menjadi salah satu fokus utama Lapas Karawang. Dengan pemeriksaan yang dilakukan secara berkala dan melibatkan unsur penegak hukum, Lapas Karawang menegaskan upayanya untuk menutup ruang masuk dan penggunaan barang terlarang serta menjaga proses pembinaan warga binaan tetap berlangsung dalam situasi aman dan tertib.