KARAWANG — Dugaan penyimpangan anggaran Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) dan pengadaan Bahan Bakar Minyak (BBM) di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Karawang kembali menjadi sorotan. Pengamat kebijakan sekaligus praktisi hukum, Asep Agustian, mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang transparan dalam menangani persoalan tersebut.
Asep yang akrab disapa Askun menyebut sejumlah pejabat berinisial AR, MY, R, T, dan C dikabarkan telah menjalani pemeriksaan, baik oleh Inspektorat Karawang maupun penyidik Kejari Karawang. Ia meminta proses penanganan perkara dibuka secara terang agar publik mengetahui sejauh mana dugaan penyimpangan tersebut telah ditindaklanjuti aparat penegak hukum.
Menurut Askun, persoalan itu berkaitan dengan dugaan pemotongan anggaran SPPD yang disebut melibatkan Waker atau Tim/Pasukan Biru, serta dugaan penyimpangan dalam kerja sama pengadaan BBM. Ia mengaitkan persoalan tersebut dengan istilah “pentahelix” yang sebelumnya mencuat dari pernyataan mantan Kabid SDA Dinas PUPR Karawang, Aris Purwanto.
“Kenapa pihak Kejaksaan tidak terbuka? Kenapa tidak dibukakan semua ini? Ada apa ini semua?” kata Askun, Jumat (28/8/2026). Ia menegaskan, apabila ditemukan unsur pidana, pengembalian kerugian negara tidak serta-merta menghapus dugaan tindak pidana tersebut. Karena itu, ia meminta proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan apabila bukti dan unsur pidananya terpenuhi.
Askun juga mendesak Bupati dan Sekda Karawang mengambil langkah administratif terhadap aparatur yang terbukti melakukan pelanggaran. Ia menilai pembiaran terhadap dugaan penyimpangan justru dapat menciptakan preseden buruk dalam tata kelola pemerintahan. “Saya meminta kepada Kejaksaan untuk membuka perkara ini. Jadikan ini produk hukum jika memang ada penegakan hukum,” tegasnya.
Lebih lanjut, Askun meminta Kejari Karawang memberikan kejelasan mengenai perkembangan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang disebut dalam perkara tersebut. Ia juga mendorong pemerintah daerah melakukan evaluasi internal secara menyeluruh agar pengelolaan anggaran, perjalanan dinas, dan pengadaan barang maupun jasa berjalan transparan serta dapat dipertanggungjawabkan.
Hingga berita ini diturunkan, pernyataan mengenai dugaan penyimpangan tersebut masih menjadi bagian dari sorotan dan desakan publik. Kepastian mengenai ada atau tidaknya tindak pidana serta pihak yang bertanggung jawab sepenuhnya bergantung pada hasil pemeriksaan dan proses hukum yang dilakukan oleh aparat berwenang.









