Hukum  

Jimmy Lie melalui Kuasa Hukumnya Gugat Polres Metro Tangerang Kota di Praperadilan

“Kami merasa termohon dalam hal ini penyidik tidak sesuai dalam penetapan tersangka terhadap klien kami,” ungkap Robert Manullang SH. MH,salah satu pengacara dari Kantor Hukum Joko S. Dawoed & Partners."

Redaksi

Hipakad63.News | KOTA TANGGERANG –

Polres Metro Tangerang Kota digugat praperadilan oleh seorang pengusaha di Pakuhaji Kabupaten Tangerang dalam kasus dugaan tindak pidana pemalsuan dan/atau menyuruh memasukan keterangan palsu ke dalam akta otentik.

Dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Rabu, (22/6/2022), melalui kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Joko S. Dawoed & Partners, Direktur PT Mentari Kharisma Utama (MKU) Jimmy Lie memprotes proses penahanan terhadap dirinya karena dianggap tanpa adanya bukti yang sah dan penetapan tersangka dan penahanan dirinya sebagai upaya kriminalisasi.

“Kami merasa termohon dalam hal ini penyidik tidak sesuai dalam penetapan tersangka terhadap klien kami,” ungkap Robert Manullang SH. MH,salah satu pengacara dari Kantor Hukum Joko S. Dawoed & Partners.

Robert menjelaskan sudah jelas dalam peraturan Kapolri nomor 6 tahun 2019 pasal 24 bahwa dalam hal penetapan tersangka minimal dua alat bukti disertai dengan barang bukti yakni alat kejahatan dan hasil kejahatan.

“Pasal 39 KUHAP yaitu alat kejahatan dan hasil kejahatan.Dengan demikian dirinya menduga dalam perkara ini jelas terdapat satu upaya pemaksaan untuk menetapkan klien kami sebagai tersangka,” ujar Robert.

Apalagi, lanjut Robert, saat itu terdapat perintah surat penyidikan baru yang muncul dengan pasal yang dialihkan dari pemalsu menjadi pengguna.
“Dari laporannya nomor 501 adalah pemalsuan, atau memasukan keterangan palsu dalam data autentik.

Itu laporannya yang dibuat oleh D. Tetapi karena dua laporan yang dimaksud dua alat bukti belum terpenuhi penyidik mengeluarkan surat perintah penyidikan baru,” tegasnya.
“Intinya pemalsu jadi pengguna surat palsu. Ini yang kita anggap tidak sah, prosesnya itu tidak benar. Indikasi (cacat hukum) sangat kuat, karena apa? SPDP yang dibuat termohon dalam hal ini penyidik pada mulanya pasal yang dikirim kejaksaan adalah pasal 263, 266 artinya klien kami diduga sebagai pemalsu,” bebernya.

“Itu di SPDP nya seperti itu, itu sudah sampai kejaksaan tapi kenapa kemudian SPDP masih ada dan muncul sprindik yang lain. Terus berubah lagi, apakah itu sah. Makanya kita uji kebenarannya, biar hakim yang menentukan,” sambungnya.

Sementara itu Joko S Dawoed menjelaskan pihaknya menduga dalam kasus ini sangat kental ada muatanya. Joko menjelaskan karena dalam laporan pemalsuan atau memasukan keterangan palsu otentik pihak penyidik tidak bisa memenuhi. maka muncul surat penyidikan baru yakni pasal 263 ayat 2 yang menyeret Jimmi Lie sebagai pengguna tidak lagi sebagai pemalsu.
Selain itu papar Joko jika kliennya dituding menjadi pemalsu dan sekarang menjadi pengguna dari dokumen berupa Surat Keterangan Usaha (SKU) maka hal tersebut bisa langsung terbantahkan karena status perusahaan milik kliennya berupa PT dan telah memiliki SIUP.

“Perusahaan klien kami berstatus PT golongan menengah sehingga yang dibutuhkan SIUP bukan lagi SKU yang diperuntukan bagi para pelaku UMKM,” jelasnya.

Menanggapi adanya gugatan praperadilan tersebut Kapolres Metro Tangerang Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengaku pihaknya akan menghadapi praperadilan tersebut.
“Polres Metro Tangerang Kota tentu akan menghadapinya. Karena tentu itu hak semua orang dalam menempuh hukum di kegiatan penyidikan yang kami lakukan,” papar Zain pada wartawan.

Zain mengklaim atas penahanan dan penetapan Jimy Lie sebagai tersangka telah melalui proses hukum yang berlaku.

“Kami melakukan penyidikan menetapkan JL sebagai tersangka dan melakukan penangkapan tentu kita sudah mempunyai bukti yang cukup. Dimana JL ini menggunakan NIK orang lain tanpa ijin untuk membuat dokumen yang diperlukan atas kepentingan perusahaannya,” tukasnya. (Tim)