Hukum  

Pesan 1000 Butir Ekstasi, Satres Narkoba Amankan Seorang Pria

Redaksi

HIPAKAD63.News | KOTA BINJAI,-

Pengungkapan demi pengungkapan dilakukan Satres Narkoba untuk menjamin wilayah hukum Polres Binjai terhindar dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba,

Kembali Unit 2 Satres Narkoba dibawah pimpinan Ipda Pol.  J. Sitanggang beserta anggota melakukan penyelidikan dan pengungkapan kasus narkoba dengan mengamankan seorang pria inisial EM, 28 tahun, wiraswasta, Kristen, alamat Dusun IX desa Marindal II kecamatan Patumbak dengan BB 986 Butir pil ekstasi di jalan Perintis Kemerdekaan kelurahan Cengkehturi kecamatan Binjai utara, pada hari Jumat tanggal 2 September 2022 Pukul 12.30 WIB.,

KRONOLOGIS :

Petugas unit 2 Satres narkoba Polres Binjai yang dipimpin Ipda Pol J. Sitanggang, SH mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seorang pria diduga adalah bandar besar ekstasi siap antar. Berdasarkan informasi tersebut kemudian petugas melakukan penyelidikan beberapa hari dan petugas menghubungi terduga via handphone untuk melakukan undercover buy dan memesan ekstasi sebanyak 1000 butir dengan harga Rp.125.000,-/ butir.

Kemudian petugas dan terduga sepakat utk bertemu di TKP. Sesampainya petugas di TKP dan terduga pun datang dengan mengendarai sepeda motor dan bertemu dengan terduga, lalu terduga membuka tas nya dan menunjukkan 2 bungkus besar yang berisi diduga narkotika jenis ekstasi yang di balut dengan anti slip Dashboard dan bungkus dengan plastik hitam, kemudian petugas yang menyamar dan terduga menghitung jumlah pil di duga ekstasi tersebut dan berjumlah 986 butir. Dan seketika itu juga petugas melakukan penangkapan terhadap terduga tersebut sebelum uang di serahkan. Kemudian dilakukan penggeledahan badan,

Terduga mengaku bahwa BB tersebut adalah miliknya dan untuk di jual pelaku.

Selanjutnya petugas membawa terduga beserta BB yang diamankan berupa 2 bungkus besar berisi diduga ekstasi sebanyak 986 butir dengan berat 345,91 gram, 1 buah plastik hitam (pembungkus BB), 1 buah anti slip Dashboard (pembalut BB), 1 Unit Hp merk Vivo dan 1 unit Sepeda motor Honda vario BK 2209 AIG ke Satres Narkoba Polres Binjai untuk dilakukan proses selanjutnya . (Humas Polres Binjai, 12/09/22/HIPAKAD63.News)

Download aplikasi https://hipakad63.news untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
Android: https://hipakad63.news
iOS: https://hipakad63.news

Penulis: Rudi KottoEditor: BIN