Hukum  

Penyelesaian Kasus Melalui Restorative Justice

"Kapolres : Semua Konflik Hukum Tidak Semuanya Harus Berakhir Di Pengadilan Kasus ini kita selesaikan Dengan Restorative Justice".

Redaksi

Hipakad63.news | Karawang – 

Kepala Kepolisian Resor Karawang Polda Jabar AKBP Aldi Subartono berikut Jajarannya  Sat Reskrim Polres Karawang kembali menyelesaikan perkara melalui  Restorative Justice, berdasar Laporan Polisi LP/B/22/III/2022/JABAR/POLRES KARAWANG/POLSEK RENGASDENGKLOK, tanggal 7 Maret 2022.

Seperti penyelesaian perkara KDRT pada kasus yang lalu, perkara ini pun mampu diselesaikan melalui Restorative Justice, yang tentu saja dengan melalui proses mediasi.

Adalah perkara Kejadian pengeroyokan yang terjadi di Dusun Pangasinan Desa Waluya Kec. Kutawaliya kab. Karawang dengan korban berinisial D (Laki-laki) bersama NM (Perempuan) dan S (Laki-Laki). Oleh beberapa orang yang tidak dikenal.

Dalam keterangannya bahwa pada saat korban (D) sedang ngopi di warung beserta NM dan S untuk wawancara, tiba tiba berdatangan orang orang tidak dikenal disekitar lokasi dan mengusir korban beserta saksi sambil melakukan pemukulan kepada korban dan 2 temannya hingga menyebabkan memar.

Akibat luka memar tersebut kemudian korban dan dua temannya berobat ke RS. Proklamasi Rengasdengklok untuk selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Rengasdengklok.

” Tidak hanya melakukan pemukulan, tapi mereka mengucapkan kata-kata kasar kepada kami, dan salah satu pelaku memukul punggung dari kami, dan bahkan juga dipukul punggung oleh  lebih dari 2 orang, bahkan mereka memukul helm yang diduga menggunakan batu, ujar D.

Berdasarkan kejadian tersebut para pelaku ini sudah secara bersama -sama di muka umum melakukan kekerasan terhadap orang atau barang sebagai mana dimaksud dalam Pasal 170 KUH Pidana.

Sementara itu Kapolres Karawang terus berupaya dalam mewujudkan kondusifitas masyarakat dalam setiap kegiatan kepolisian yang gencar dilakukan di wilayah Hukum Polres Karawang, termasuk penyelesaian perkara tersebut melalui Restorative Justice.

” Saat ini Polri PRESISI bertujuan bagaimana dapat mewujudkan rasa keadilan masyarakat,  dan Polri mampu menjadi organisasi yang transparan, dimana dalam kepemimpinan Polri PRESISI ditekankan pentingnya kemampuan pendekatan pemolisian prediktif  agar Polri mampu menakar tingkat gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas),” jelas Kapolres.

“Lanjutnya, ini juga merupakan cara dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam setiap pelaksanaan tugas, bahwa diputuskan kasus pengeroyokan yang terjadi di Dusun Pangasinan Desa Waluya Kec. Kutawaluya kab. Karawang  ini diselesaikan dengan mengambil jalan tengah, mediasi.:Tegas Kapolres.

” Semua konflik hukum tidak semuanya harus berakhir di pengadilan, dalam kasus ini dilakukan mediasi antara kedua belah pihak pelapor dengan Kepala Desa Waluya  selaku yang mewakili para terduga pelaku dilaksanakan Jumat tanggal 18 Maret 2022 dimulai jam 17.00 Wib di ruang gelar perkara Sat Reskrim Polres Karawang.” Tandas Kapolres.

Adapun hasil mediasi adalah bahwa kedua belah pihak sepakat menyelesaikan secara musyawarah kekeluargaan dan kedua belah pihak sepakat telah saling memaafkan, sementara pelapor (D)  mencabut laporan polisi, ungkap nya. (Hipakad63.News)