LKBH HIPAKAD63 Akan Terus Memonitor Kasus Penusukan Letkol Inf Purn H Muhammad Mubin

"Sekjen LKBH HIPAKAD'63 Joko Sutrisno Dawoed, S.H akan terus mengawal dan memonitor perkembangan proses hukum kasus penikaman korban Lelkol Inf (Purn) Muhammad Mubin alias babeh (63) mantan Dandim Tarakan yang tewas ditikam oleh pelaku HH"

Redaksi

HIPAKAD63.News | BANDUNG,-

Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Himpunan Putra-Putri Keluarga Besar TNI-AD Enam Tiga (HIPAKAD’63) mengucapkan bela sungkawa sedalam-dalamnya kepada keluarga korban Lelkol Inf (Purn) Muhammad Mubin alias babeh (63) mantan Dandim Tarakan yang tewas ditikam oleh pelaku HH (24) di Jalan Adiwarta, RT 1/12, Desa Lembang, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB).

Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP LKBH HIPAKAD’63 Joko Sutrisno Dawoed, S.H yang akrab disapa Joda ketika ditemui awak media terkait penusukan yang korbannya adalah purnawirawan TNI-AD mengatakan bahwa tindakan HH yang dengan main hakim sendiri dengan melakukan tindakan penikaman yang mengakibatkan hilang nya nyawa orang lain, dan ini merupakan tindakan yang sangat keji” ucapnya

Baca JugaJoko Sutrisno Dawoed,S.H: Tangkap Bhoend Herwan Irawadi Mafia Tanah atas Fasos/Fasum RW 014 Bulak Kapal Permai

“Kami dari LKBH HIPAKAD’63 akan terus mengawal dan memonitor perkembangan kasus yang saat ini proses hukum nya sedang ditangani pihak kepolisian, dan Tim dari LKBH siap mendampingi keluarga korban baik diminta maupun tidak bahkan kami akan merapat kepada tim hukum Persatuan Purnawirawan TNI-AD (PPAD)” ujar Joda yang juga Advokat pada LKBH HIPAKAD’63

“HH, pelaku penikaman terhadap korban Muhammad Mubin itu harus diganjar hukuman pasal 338  “Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.”  bukan dikenakan pasal 351 ayat 3, dan ini kami akan terus memonitor proses hukum yang sekarang sedang ditangani oleh pihak kepolisian” terang Joda yang juga sebagai wakil ketua Bidang Advokasi Hukum dan HAM Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kota Bekasi.

Baca JugaLKBH Hipakad’63 Silahturahmi ke Kodim 0708/ Purworejo

“Kepada penegak hukum dalam hal ini Kepolisian Kabupaten Bandung Barat jangan sampai ada merekayasa kasus ini. Karena terkait HH sebagai pelaku penikaman terhadap korban, jelas-jelas adanya perbuatan pidana yang dengan sengaja merampas nyawa orang lain, karena reputasi kepolisian pada saat ini sedang dipertaruhkan” tutup Joda. (HIPAKAD63.News)

Download aplikasi https://hipakad63.news untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
Android: https://hipakad63.news
iOS: https://hipakad63.news