Hukum  

Joko Sutrisno Dawoed,S.H: Tangkap Bhoend Herwan Irawadi Mafia Tanah atas Fasos/Fasum RW 014 Bulak Kapal Permai

Benny
Joko Sutrisno Dawoed,S.H

HIPAKAD’63.NEWS, KAB. BEKASI – Warga BKP akan tutup akses jalan menuju proyek yang sedang berjalan dilahan sengketa dan proses hukumnya masih berlanjut. Menurut H. Supendi Ketua RW 014 Kelurahan Jatimulya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi penutupan akses jalan tersebut merupakan aspirasi warga yang ada di lingkungan Perumahan Bulak Kapal Permai.

“Setelah itu sebagai Ketua Rw langsung membuat surat dengan nomor 001/RW-BKP/IV/2021 perihal tutup total akses jalan Proyek, surat yang di buat Ketua RW nanti nya akan diteruskan kepada instansi pemerintah yang berwenang, namun tiba tiba Suroyo melalui kuasanya tertanggal 05 April 2021, ketua RW mendapatkan surat Somasi dari Penasehat Hukum Suroyo tertanggal 07 April 2021 dengan nomor 01/Som-KSA/IV/202,” ucapnya.

BACA JUGA : LKBH HIPAKAD’63 Menangani Perkara Perdata Pertama di PN Purworejo

Foto: Proyek Bangunan di lahan Fasos/Fasum Rw 014 Bulak Kapal Permai, Kabupaten Bekasi.

Ditempat terpisah Joko Sutrisno Dawoed,S.H yang akrab dipanggil Joda sebagai Penasehat Hukum Warga BKP mengatakan kami sudah membuat balasan surat somasi tersebut dan sudah disampaikan ke Kantor Advokat dan Konsultasi Hukum Kusnadi. S.A dan Rekan.

“Penutupan jalan adalah hak warga karena jembatan menuju akses proyek dilahan yang bersengketa tersebut dibangun oleh warga yang memfaatkan lahan itu sebelum terjadi pembongkaran sepihak atas dasar perintah oleh Bhoend Herwan Irawadi pada bulan juni 2020,” tutur Joda.

Dengan nada yang tegas Joda mengatakan sebagai Kuasa Hukum Warga BKP segera pihak berwenang ‘Tangkap Bhoend sebagai Mafia Tanah’, sebagaimana LP 718/II/2011/PMJ/Dit.Reskrimum tanggal 28 Februari 2011 jo SP2HP ke2 tanggal 15 Juni 2011 jo Gelar Perkara tanggal 15 Desember 2014.

“Kami tidak mau terus menerus dibenturkan dengan ormas terkait lahan Fasos/Fasum yang proses Hukum nya masih berjalan” tegasnya.