Sidang lanjutan perkara tawuran di Pengadilan Negeri Karawang memasuki agenda pembacaan tuntutan pada sidang ke-10. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan. Persidangan tersebut mendapat perhatian sejumlah organisasi pers yang mengaku terus mengawal jalannya proses hukum.
Koalisi yang terdiri dari DPP AJIB, DPC Akpresi, DPP Impera, dan DPD A-PPI menyoroti beberapa hal yang muncul selama persidangan. Di antaranya tidak dihadirkannya rekaman CCTV yang diduga merekam peristiwa, perbedaan keterangan saksi dengan barang bukti senjata tajam, serta sejumlah fakta yang dinilai perlu diuji lebih lanjut di persidangan.
Sekretaris Jenderal DPP AJIB, Yerrydewa, mempertanyakan tidak dihadirkannya rekaman CCTV Alfamart yang disebut-sebut merekam kejadian. Sementara itu, Marlin Nababan dari DPP Impera menilai terdapat perbedaan antara keterangan saksi mengenai jenis senjata tajam dengan barang bukti yang diajukan JPU. Menurut koalisi media, hal tersebut layak menjadi perhatian majelis hakim dalam menilai seluruh alat bukti.
Koalisi juga menyoroti keterangan sejumlah saksi yang dinilai belum memberikan gambaran utuh mengenai pelaku pembacokan. Selain itu, mereka mengutip pendapat seorang pengamat hukum pidana yang enggan disebutkan identitasnya. Menurutnya, bukti elektronik seperti rekaman CCTV memiliki peran penting untuk memperkuat pembuktian dan membantu mewujudkan proses peradilan yang objektif sesuai prinsip due process of law.
Di sisi lain, tim investigasi koalisi media turut menelusuri penanganan medis korban. Berdasarkan informasi yang mereka peroleh, korban sempat menjalani penanganan di rumah sakit sebelum akhirnya meninggal dunia. Koalisi juga menyampaikan bahwa selama persidangan terdakwa bersikap kooperatif serta keluarga terdakwa telah memberikan santunan kepada keluarga korban sebagai bentuk empati. Menurut mereka, hal tersebut dapat menjadi salah satu pertimbangan yang meringankan, meski keputusan sepenuhnya berada di tangan majelis hakim.
Hingga berita ini diterbitkan, penasihat hukum terdakwa masih menyiapkan nota pembelaan (pledoi) yang akan disampaikan pada agenda persidangan berikutnya. Sementara itu, putusan akhir perkara tetap menunggu penilaian majelis hakim berdasarkan seluruh fakta, alat bukti, dan ketentuan hukum yang terungkap selama persidangan.









