KOTA BEKASI – Pemerintah Kota Bekasi bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi dan Pengadilan Agama Kota Bekasi menyerahkan penetapan perwalian anak yatim piatu serta Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) melalui keadilan restoratif, Rabu (2/9/2026). Kegiatan tersebut menjadi bagian dari rangkaian Hari Lahir Kejaksaan ke-81.
Kegiatan dihadiri Wali Kota Bekasi Tri Adhianto, Wakil Wali Kota Bekasi Harris Bobihoe, Ketua Pengadilan Agama Kota Bekasi Rahmat Arijaya, Asisten II Pemkot Bekasi Fitri Widyati, Kepala Dinas Sosial Kota Bekasi Robert TP Siagian, jajaran Kejari Kota Bekasi, serta Pengurus Yayasan Al-Ikhlas Kayuringin.
Penetapan perwalian anak diserahkan bersama santunan kepada anak yatim piatu. Langkah ini diharapkan memberikan kepastian mengenai pihak yang bertanggung jawab atas pengasuhan dan pemenuhan kebutuhan anak sesuai ketentuan hukum. Pada kesempatan yang sama, Kejari Kota Bekasi menyerahkan SKP2 kepada tersangka yang perkaranya dihentikan melalui mekanisme keadilan restoratif.
Wali Kota Bekasi Tri Adhianto menilai sinergi pemerintah, aparat penegak hukum, lembaga peradilan, dan masyarakat penting untuk menghadirkan perlindungan hukum dan sosial. “Pemerintah hadir untuk memastikan setiap anak mendapatkan perlindungan, kepastian hukum, dan kesempatan untuk tumbuh serta berkembang dengan baik. Sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, lembaga peradilan dan masyarakat menjadi kunci dalam mewujudkan hal tersebut,” ujar Tri.
Menurut Pemkot Bekasi, keadilan restoratif menunjukkan bahwa penegakan hukum tidak hanya berorientasi pada penghukuman. Pendekatan ini juga mempertimbangkan pemulihan dan kemanfaatan bagi para pihak serta masyarakat. Melalui kegiatan tersebut, sinergi lintas sektor diharapkan terus diperkuat untuk mendukung perlindungan anak, pelayanan sosial, dan penegakan hukum yang adil menuju Kota Bekasi yang aman dan inklusif.









