Hukum  

Terkait Pembangunan Jembatan di Rohul, AMTI Akan Laporkan Kadis PUPR dan Kontraktornya ke Polda Riau

Redaksi
Foto: Jembatan di Rohul dan Sekjen AMTI, Kefas Hervin Devananda, SH

Hipakad’63.News, JAKARTA

Adanya pelaksanaan beberapa proyek yang diduga dikerjakan secara abal-abal di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) Provinsi Riau, terus menjadi perhatian dari Lembaga Swadaya Masyarakat Aliansi Masyarakat Transparansi Indonesia (LSM-AMTI).

Proyek yang diduga merugikan keuangan negara hingga milliaran rupiah tersebut, akan segera ditindaklanjuti AMTI, dengan melaporkan adanya indikasi korupsi ke pihak Polda Riau.

Sekjen AMTI, Kefas Hervin Devananda, SH mengatakan pihaknya akan serius terhadap dugaan pekerjaan yang abal-abal itu.

BACA JUGA : DPW HIPAKAD’63 SUMUT: Lebih Dekat Ke Masyarakat

 “AMTI  akan serius terhadap dugaan proyek yang ada di Kabupaten Rokan Hulu, yang dikerjakan kontraktor secara serampangan dan abal-abal, serta tidak sesuai bestek,” tegas pria yang akrab disapa Romo Kefas ini.

Romo Kefas  juga menjelaskan  bahwa, sudah ada temuan dari BPK yang  menjadi dasar pelaporan terhadap dugaan korupsi yang merugikan negara milliaran rupiah tersebut.

“Kasus ini akan segera kita tindak lanjuti. Kepala Dinas PUPR Kabupaten Rokan Hulu akan segera kita laporkan ke pihak Polda Riau. Karena ada dugaan telah merugikan keuangan negara milliaran rupiah melalui pelaksanaan pekerjaan proyek yang abal-abal itu . Apalagi jika tidak sesuai dengan anggaran pekerjaan proyek,” imbuhnya.