Polres Karawang Gelar Operasi Pekat Lodaya 2022

Hasilnya, dalam sepekan Polres Karawang berhasil mengamankan 4 pelaku Pencurian dengan pemberatan dengan satu tersangka sekaligus memiliki menyimpan obat obatan terlarang.

Redaksi

HIPAKAD63.News | KARAWANG –

Polres Karawang Polda Jabar menggelar operasi penyakit masyarakat (Ops Pekat) Lodaya 2022 di wilayah Kabupaten Karawang.

Operasi tersebut dilaksanakan dalam rangka memberantas penyakit masyarakat dengan sasaran premanisme, curas, curat, curanmor, handak, senpi, sajam, obat-obatan terlarang, miras di wilayah hukum Polres Karawang Polda Jabar.

Hasilnya, dalam sepekan Polres Karawang berhasil mengamankan 4 pelaku Pencurian dengan pemberatan dengan satu tersangka sekaligus memiliki menyimpan obat obatan terlarang.

Para pelaku melakukan aksinya di lokasi dan wilayah yang berbeda, Dalam Ops Pekat ini Polsek jajaran Polres Karawang gencar melakukan pengungkapan kasus tindak pidana, dengan informasi yang didapat dari masyarakat maupun media sosial Tim bergerak cepat sehingga para pelaku dapat ditangkap.

Kapolres Karawang AKBP Aldi Subartono melalui Kasat Reskrim AKP Bustomi mengungkapkan, bahwa ke 4 pelaku berinisial DR , AF, SA, dan TW.

Baca JugaPolres Karawang kembali ringkus 3 Tersangka Narkoba Dalam Sepekan

Lebih jauh diungkapkan bahwa pelaku DR ditangkap pada Rabu tanggal 07 Desember 2022 pukul 10.00 WIB, oleh Sat Reskrim Polres Karawang, pelaku melakukan tindak pidana Curat R2 yang terjadi pada hari Selasa, 15 November 2022 sekitar pukul 06.30 Wib di Kontrakan Kp. Krajan Rt 03/01 Ds. Jomin timur.

Sepeda Motor yang digasak pelaku HONDA ACHIM21B04 AT milik Rizky Aditya yang tengah diparkir di halaman kontrakan, diketahui setelah melihat CCTV bahwa pelaku yang mengambil sepeda motor milik pelapor sebanyak 2 (dua) orang, sementara rekan pelaku JN saat ini masih diburu oleh Tim Resmob Polres Karawang.

Pelaku ditangkap dengan barang bukti 1 gagang kunci T, 2 mata kunci T, Kunci magnet, 1 tas selempang warna hitam, 1 Spm Honda Beat warna putih merah, tanpa nopol, 1 Spm Honda Scoopy warna krem, tanpa nopol, Rekaman CCTV Kontrakan Tkp dan para pelaku ini mengambil sepeda motor milik korban dengan menggunakan kunci T.

Selanjutnya pelaku AF dan SA diamankan pada Selasa tanggal 13 Desember 2022 pukul 09.15 WIB, pelaku melakukan pencurian dengan pemberatan kendaraan roda dua milik Korban Khorul Anam.

Baca JugaSatreskrim Polres Karawang Berhasil Amankan Pelaku Pembakar Bengkel

Kepada petugas pelaku mengaku melakukan pencurian dengan pemberatan di wilayah Kab. Karawang dengan cara para pelaku merusak kunci Kontak motor yang akan dicuri, dengan aksi kurun waktu pukul 02.00 wib s/d 05.00 WIB, ketika diamankan pelaku berada di Dusun Kendal Jaya Barat.

” Selain pelaku, kita juga amankan 1 unit sepeda motor honda Beat Warna Putih, 1 unit Sepeda motor Hinda beat street Hitam, 1 Buah Mata kunci, 1 lembar STNK dan 1 buah Kunci Kontak. Terang Kasat.

Lanjut Kasat Tim nya juga melakukan penangkapan pelaku Curat R 2 dan Memiliki menyimpan obat obatan terlarang jenis Alphzolam 1 dan jenis Deazepham berinisial TW.

“Pelaku TW melakukan aksinya pada Sabtu (10/12/2022) sekira pukul 01.30 Wib, dengan tkp di Halaman Kontrakan Dsn.Kalikalapa Rt.09/04 Ds.Sukaluyu Kec. Telukjambe timur Kab. Karawang. Ungkap Kasat.

Baca JugaPerlu diketahui, Satlantas Polres Karawang Kenalkan Tilang ETLE Manual pada Warga

” Pelaku mendorong motor hasil curian dan akan membeli bensin di tempat penjualan bensin eceran, langsung dilakukan penangkapan sehubungan korban memberitahukan kepada kami bahwa sepeda motor honda trailnya CRF hilang dalam keadaan habis bensin, sehingga piket Reskrim melakukan pengejaran dan berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku pencurian, terangnya.

Barang bukti yang diamankan berupa sepeda motor trail merk Honda CRF warna hitam merah, pada saat dilakukan penangkapan terhadap pelaku pencurian dan dilakukan penggeledahan di ketemukan obat obatan terlarang yg disimpan di dalam tas milik Pelaku.

” Dari tersangka kita amankan barang bukti 1 (satu) unit sepeda motor Trail merk Honda CRF No.Pol T-2359-RJ, 1(Satu) unit sepeda motor merk Yamaha Mio warna putih No.Pol T-3913-D sekaligus barang bukti obat obatan berupa Alphazolam sebanyak 42 lembar @ 10 butir dan Neazepham 500 butir warna putih, ungkapnya.

“Para tersangka tersebut kita tangkap dengan berbekal informasi dari masyarakat maupun cctv, berbekal ciri ciri pelaku tim dapat meringkus para pelaku, kami himbau kepada masyarakat agar lebih waspada lagi khususnya dalam memarkirkan kendaraannya.

” Laporkan bilamana menemukan hal yang mencurigakan ataupun yang berpotensi mengganggu kamtibmas kepada kami, melalui layanan Lapor Pak Kapolres maupun Lapor Pak Kapolsek, Waspada!, karena tindak kejahatan dapat terjadi dimanapun dan kepada siapapun, tegas Kapolres melalui Kasat Reskrim. (HIPAKAD63.News)

Download aplikasi https://hipakad63.news untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
Android: https://hipakad63.news
iOS: https://hipakad63.news