Sidang kelima kasus tawuran maut di Karawang kembali memunculkan fakta baru yang mengejutkan. Dalam persidangan yang digelar siang hari itu, majelis hakim menyoroti dugaan lambatnya penanganan medis terhadap korban yang diduga menjadi faktor penyebab hilangnya nyawa korban.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan tiga orang saksi, terdiri dari satu saksi utama sesuai Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan dua saksi tambahan. Namun, alih-alih memperjelas perkara, kesaksian para saksi justru membuka sejumlah kontradiksi terkait pelaku utama pembacokan.
Perbedaan mencolok muncul antara keterangan Saksi 2 dengan sosok bernama Botis yang sebelumnya memberikan keterangan dalam BAP. Dalam BAP, Botis disebut menunjuk langsung terdakwa sebagai pelaku pembacokan.
Namun di persidangan, Saksi 2 memberikan versi berbeda. Ia mengaku malam kejadian dirinya bersama korban mendatangi Botis dengan tujuan meminta agar tawuran tidak dilakukan di depan sebuah minimarket.
“Botis tidak terima ditegur. Dia langsung memukul korban,” ujar Saksi 2 di hadapan majelis hakim.
Situasi kemudian berubah ricuh ketika sekitar 10 orang rekan Botis disebut maju membawa senjata tajam. Korban dan Saksi 2 berusaha melarikan diri dalam kondisi gelap. Karena berada di belakang korban dan minim penerangan, Saksi 2 mengaku tidak melihat jelas siapa yang membacok korban hingga mengalami luka serius di bagian lengan kanan.
Sementara itu, Saksi 1 yang turut dihadirkan JPU juga mengaku tidak melihat secara jelas peristiwa pembacokan karena kondisi lokasi yang gelap.
Fakta lain yang menyita perhatian sidang datang dari keterangan Saksi 3, yakni orang yang menolong korban setelah kejadian. Ia mengaku membawa korban yang bersimbah darah untuk mencari pertolongan sekitar pukul 02.30 WIB.
Menurut keterangannya, korban sempat dibawa ke sebuah klinik yang berjarak sekitar 20 menit dari lokasi kejadian. Namun korban disebut tidak mendapat penanganan karena tidak tersedia dokter maupun peralatan medis memadai.
Korban kemudian dibawa ke RS Karya Husada yang berjarak sekitar satu jam dari lokasi kejadian. Namun setibanya di rumah sakit, pihak keluarga disebut diarahkan untuk membawa korban ke RS Izza.
Dalam perjalanan menuju RS Izza yang memakan waktu lebih dari satu jam, kondisi korban terus memburuk hingga tidak sadarkan diri akibat pendarahan.
Mendengar keterangan tersebut, majelis hakim mempertanyakan alasan rumah sakit tidak segera memberikan penanganan darurat kepada korban.
“Ini merupakan rumah sakit yang tidak boleh menolak pasien darurat. Apakah Anda menanyakan kenapa tidak bisa dirawat di sana?” tanya hakim kepada saksi.
Hakim juga menduga keterlambatan penanganan medis menjadi faktor utama penyebab kematian korban.
“Korban mengalami luka di tangan. Jika cepat mendapat pertolongan, mustahil korban meninggal dunia,” tegas hakim dalam persidangan.
Hingga sidang berakhir, belum ada satu pun saksi yang dapat memastikan siapa pelaku utama pembacokan karena situasi kejadian disebut berlangsung chaos dan minim penerangan.
Menanggapi polemik tersebut, tim kuasa hukum terdakwa meminta majelis hakim memerintahkan JPU menghadirkan dokter dari RS Izza sebagai saksi ahli pada sidang lanjutan pekan depan.
“Kami meminta kehadiran saksi ahli dokter demi keterbukaan informasi publik. Kita harus tahu apa penyebab pasti kematian korban,” ujar kuasa hukum terdakwa.









