Perlu diketahui, Satlantas Polres Karawang Kenalkan Tilang ETLE Manual pada Warga

Kasat Lantas Polres Karawang, AKP Laode Habibi Ade Jama menjelaskan ETLE mobile atau tilang elektronik berbasis ponsel pada dasarnya memiliki fungsi yang sama dengan ETLE statis.

Redaksi

HIPAKAD63.News | KARAWANG –

Tilang elektronik berbasis ponsel (ETLE) mulai diberlakukan di beberapa daerah di Indonesia, termasuk Kabupaten Karawang salah satunya, Kamis (15/12/2022).

“Penindakan menggunakan ETLE berdasarkan instruksi Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo yang ingin meniadakan tilang manual”, ungkap Habibi.

Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) mobile atau bahasa sederhananya tilang elektronik berbasis ponsel merupakan metode baru penerapan disiplin berlalu lintas dengan menggunakan bukti foto kamera ponsel oleh petugas kepolisian.

Kasat Lantas Polres Karawang, AKP Laode Habibi Ade Jama menjelaskan ETLE mobile atau tilang elektronik berbasis ponsel pada dasarnya memiliki fungsi yang sama dengan ETLE statis.

“Hanya saja keberadaannya lebih dinamis dan fleksibel” ujar Habibi.

Baca JugaPolres Karawang kembali ringkus 3 Tersangka Narkoba Dalam Sepekan

“Etle mobile merupakan kamera pengawas yang menempel di mobil atau motor polisi hingga seragam kepolisian”, lanjutnya.

Seperti yang diketahui, Etle mobile merupakan metode baru penerapan disiplin berlalu lintas dengan menggunakan bukti poto kamera ETLE mobile oleh petugas kepolisian.

Etle mobile sendiri diutamakan di area yang tidak terdapat kamera Etle statis. Pelanggaran akan di foto menggunakan ETLE mobile oleh anggota Satlantas yang sudah terlatih.

Dengan memasang kamera ETLE mobile, kata Habibi, diharapkan bisa menumbuhkan kesadaran dan kedisiplinan warga Karawang untuk tertib berlalu lintas. Demi terciptanya keamanan, keselamatan, ketertiban, kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas).

Baca JugaSatreskrim Polres Karawang Berhasil Amankan Pelaku Pembakar Bengkel

Dilansir dari laman Korlantas Polri, terdapat 10 jenis pelanggaran lalu lintas yang bisa ditindak oleh tilang elektronik nasional sesuai dengan UU LLAJ No 22 Tahun 2009 diantaranya:

Melanggar rambu lalu lintas dan markah jalan, tidak mengenakan safety belt, mengemudi sambil mengoperasikan handphone, melanggar batas kecepatan, menggunakan plat nomor kendaraan palsu.

Selanjutnya, berkendara melawan arus, menerobos lampu merah, tidak menggunakan helm, berboncengan kebih dari tiga orang dan terakhir tidak menyalakan lampu saat siang hari bagi roda dua. (HIPAKAD63.News)

Download aplikasi https://hipakad63.news untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
Android: https://hipakad63.news
iOS: https://hipakad63.news