Sidang keenam perkara tawuran maut yang berlangsung di Pengadilan Negeri Karawang kembali digelar dengan menghadirkan Direktur RS Izza serta dua orang saksi untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.
Selain mendalami fakta terkait penanganan medis korban, persidangan juga menyinggung upaya penyelesaian secara kekeluargaan yang telah dilakukan keluarga terdakwa kepada keluarga korban.
Orang tua terdakwa mengungkapkan bahwa upaya mediasi sebenarnya telah dilakukan sejak awal persidangan. Pada sidang kedua, proses mediasi sempat berlangsung antara keluarga terdakwa dan kuasa hukum korban. Namun, pertemuan tersebut belum menghasilkan kesepakatan.
Perkembangan baru terjadi pada sidang ketiga setelah majelis hakim menyarankan agar pendekatan dilakukan secara langsung antara kedua keluarga tanpa melalui perantara kuasa hukum. Menindaklanjuti arahan tersebut, keluarga terdakwa kemudian menyerahkan uang tunai sebesar Rp10 juta kepada orang tua korban.
Penyerahan uang tersebut diterima langsung oleh orang tua korban dan diperkuat dengan kuitansi yang ditandatangani sebagai bukti penerimaan.
BACA JUGA : Sidang Tawuran Maut Karawang: Hakim Curiga Korban Tewas Akibat Terlambat Ditangani
Menanggapi hal itu, kuasa hukum terdakwa menyatakan bahwa langkah tersebut merupakan bentuk iktikad baik dari kliennya untuk melakukan pemulihan terhadap keluarga korban.
“Kami menilai klaim yang menyebut uang dalam kuitansi tersebut hanya sebagai bantuan kemanusiaan merupakan pernyataan yang tidak tepat dan kontradiktif. Faktanya, klien kami telah menunjukkan iktikad baik dengan melakukan pemulihan kepada pihak korban,” ujar kuasa hukum terdakwa kepada awak media usai persidangan.
Menurutnya, penerimaan uang oleh orang tua korban yang dibuktikan dengan penandatanganan kuitansi tanpa adanya paksaan maupun keberatan merupakan fakta hukum yang patut dipertimbangkan dalam proses persidangan.
Kuasa hukum terdakwa juga berpendapat bahwa upaya perdamaian tersebut seharusnya menjadi salah satu faktor yang dapat meringankan terdakwa dalam proses penjatuhan putusan.
“Hukum tidak boleh membiarkan suatu pihak bersikap inkonsisten, menerima manfaat dari sebuah iktikad baik tetapi menolak mengakui substansi perdamaian yang menyertainya. Karena itu, kuitansi tersebut patut dinilai sebagai bukti adanya upaya pemulihan dan perdamaian yang dilakukan klien kami,” tegasnya.
Sidang akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan lanjutan guna mengungkap secara menyeluruh fakta-fakta yang berkaitan dengan perkara tersebut.









