HIPAKAD63.News | KARAWANG,-
Dewan Pimpinan Pusat Insan Pers Nusantara (DPP INPERA) atas kekerasan terhadap Wartawan yang terjadi Minggu dini hari (18/9/2022) dilakukan diduga oleh oknum pejabat Pemerintahan Kabupaten Karawang yang berinisial A.
Ketua DPP INPERA, Heri Widodo mengatakan, “Mengutuk keras dan sangat disayangkan sekali kalau kejadian terhadap rekan se-profesi Gusti Setya Gumilar alias Junot, yang telah mengalami penganiayaan oleh oknum ASN, padahal sesuai aturan, Wartawan dilindungi Undang-Undang Nomor 40 tahun 1990,” ungkap Heri.
Baca Juga : SMSI Karawang Minta Polisi Usut Tuntas Dugaan Penganiayaan Wartawan Oleh Oknum Pejabat
Dari kronologis kejadian yang disampaikan Junot kepada media saat diwawancara, Junot mendapatkan perlakuan penganiayaan dan penyiksaan serta intimidasi yang tidak manusiawi dari seorang oknum ASN dengan latar belakang pemberitaan seputar kegiatan launching PERSIKA 1951 di Stadion Singaperbangsa yang tidak diterima oknum ASN tersebut.
“Perlakuan seseorang oknum pejabat terhadap Wartawan dengan melakukan intimidasi, penculikan, dan persekusi adalah perlakuan yang biadab, terkait salah dan benar seorang Wartawan semua ada proses dan ketententuan hukum yang berlaku,” jelasnya.
“Kami DPP INPERA mengecam dan mengutuk keras atas perlakuan oknum ASN, dan kepada jajaran Polres Karawang segera usut dan tangkap dan adili, sesuai laporan korban nomor :STTLP/174/lX/2022/ SPKT.RESKRIM/ POLRES/POLDA JABAR,” pungkasnya. (HIPAKAD62.News)