Kejari Didesak Usut Dugaan ‘Casback Fee’ Biaya Rumah Sakit Isolasi Pasien Covid-19

Benny

Terlebih, ketika melihat adanya pemborosan Biaya Tak Terduga (BTT) Rp 50 miliar untuk penanganan covid-19 di Karawang.

“Ini memang baru sebatas dugaan. Tapi seharusnya pihak penegak hukum sudah bisa mendalami persoalannya. Saya minta Kasi Inter Kejaksaan harus segera turun melakukan penyeledikan. Tidak mungkin ada asap kalau tidak ada api,” katanya.

Praktisi hukum yang lebih akrab disapa Askun (Asep Kuncir) ini juga meminta, agar setiap prmilik hotel yang pernah dijadikan tempat isolasi pasien covid-19 bisa bersikap terbuka kepada penegak hukum. Jika saja tidak, maka persoalan ini bisa masuk dalam kategori ‘kejahatan korupsi yang terstruktur dan tersistematis’.

BACA JUGA : Advokat DPP Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Himpunan Putera/Puteri TNI-AD Enam Tiga Budi Santoso

“Pemilik hotel juga harus jujur kepada penegak hukum. Apabila tidak jujur, maka dia bisa dikatakan telah menyimpan sebuah kebohongan. Ini bisa dijadikan kejahatan atau korupsi terstruktur dan tersistematis,” kata Askun.

Diyakininya, anggaran penanganan dan pencegahan covid-19 Karawang tahun 2020 membengkak, lantaran salah satu persoalannya adalah cashback fee biaya sewa rumah sakit ini. Karena seperti yang diketahui bahwa biaya sewa hotel di Karawang untuk satu hari saja tidak seberapa.