Hukum  

JURU SITA PENGADILAN NEGERI DEPOK LAKUKAN EKSEKUSI, KUASA HUKUM KAWAL TERUS HINGGA TUNTAS.

Benny

HIPAKAD 63.news Depok-

Tim dari juru sita Pengadilan Negeri (PN) Depok , bersama tim kuasa hukum dari Penggugat Ismu Triharso pada- Jumat (16/4/2021) mendatangi kediaman Tergugat Tarmin Rahardjo dibilangan Kelurahan Tanah Baru Kecamatan Beji, Depok.

Kedatangan tim tersebut adalah bertujuan menjalankan sita eksekusi terhadap harta kekayaan milik tergugat Tarmin Rahardjo berupa 1 unit mobil Mitsubishi Pajero Sport dengan Plat B 7 TRM Warna hitam. Sita eksekusi dilakukan atas Putusan Pengadilan Negeri Depok tentang penetapan sita Nomor : 22/Pen. Pdt/Sita.Eks/2020/PN.Dpk. jo. Nomor : 03/Pdt.G.S/2015/PN.Dpk.

Saat di temui awak media dilokasi Eksekusi di kediaman TARMIN RAHARJO Juru sita pengadilan membenarkan hal tersebut mengatakan, Bahwa Kita pihak Pengadilan Negeri (PN), tidak bisa mengambil atau menguasai karena itu amar putusannya perdata.

BACA JUGAKPAD KOTA BEKASI, Korban Kejahatan Seksual “Terindikasi Adanya Perdagangan Orang”

Juru Sita Pengadilan Negeri Depok Irwan Maulana,S.H. mengatakan, kita hanya melakukan isi putusan tentang pembayaran sejumlah uang  dan setelah sita eksekusi ini dilaksanakan dan apabila tidak diindahkan oleh tergugat, maka kita akan ajukan surat permohonan pemblokiran ke samsat setempat dalam hal ini Samsat Depok. “Nanti proses selanjutnya tergantung pemohon eksekusi seperti apa, apa mau dilelang atau nanti bagaimana”, ujarnya

Sementara di tempat terpisah David Banjarnahor,S.H kuasa hukum dari penggugat Ismu Triharso, mengatakan bahwa awal kasus perkara ini berawal dari utang piutang(wanprestasi) dan sudah bergulir dipersidangan sejak Tahun 2015  dan putusan penggugat dikabulkan dan inkrah karena tergugat dalam hal ini Tarmin Raharjo tidak melakukan upaya hukum banding. “Kami selaku Kuasa Hukum berharap dan berjuang terus agar kasus ini dapat diselesaikan serta diharapkan kinerja dari Juru Sita PN Depok berkerja secara profesional dan kami terus berkordinasi dengan Juru Sita” ucap David.

BACA JUGAJoko Sutrisno Dawoed,S.H: Tangkap Bhoend Herwan Irawadi Mafia Tanah atas Fasos/Fasum RW 014 Bulak Kapal Permai

Harapannya putusan permohonan sita jaminan eksekusi atas barang berupa mobil tersebut yang ditetapkan Pengadilan Negeri Depok  dapat dilaksanakan, sehinga keadilan itu berjalan dengan seadil-adilnya “Masa utang segitu Tergugat tidak mau selesaikan padahal dia termasuk orang Tersohor kita telah lihat aset asetnya banyak jadi ngga masuk akalah utang sebesar itu tidak mau menyelesaikannya” tutupnya.