DWP Kota Bekasi bahas Literasi Digital dan Anti Hoax

Redaksi

HIPAKAD63.News | KOTA BEKASI –

Dharma Wanita Persatuan mengadakan pertemuan rutin gabungan dengan seluruh Tim Penggerak PKK tingkat Kota Bekasi, pada hari Rabu, 14 September 2022 di Balai Patriot Kota Bekasi.

Tujuan diadakannya acara tersebut untuk mempererat tali silaturahmi antara pengurus tim Penggerak PKK dan DWP Kota Bekasi Kecamatan Kelurahan dan para kader untuk memberikan dan menerima informasi tentang program kerja kegiatan yang harus dilaksanakan oleh organisasi yang terkait.

Baca JugaPertemuan Rutin TP PKK dan DWP Gelar Seminar Untuk Tingkatkan Pengetahuan

Plt. Ketua DWP Kota Bekasi, Eka Sudarsono mengatakan “bahwa di Indonesia ini untuk literasi digital sangat lah rendah menjadi salah satu penyebab maraknya pemberitaan hoax di Indonesia dan di zaman era digital literasi ini perkembangan teknologi sangat pesat dan masyarakat sangat mudah dalam mengakses semua informasi, literasi digital digunakan sebagai alat ukur keberhasilan kita dalam menggunakan media digital dengan etika dan tanggung jawab kita dalam memperoleh informasi.” Ujarnya

Dilanjutkan dengan ibu Ina Banowati mewakili Plt. Ketua TP PKK Kota Bekasi beliau mengatakan, “Literasi digital adalah pengetahuan serta kecakapan dalam memanfaatkan media digital seperti alat Komunikasi media sosial dan lain-lain.” ujarnya

Baca JugaPlt Ketua TP PKK Buka Seminar Ibu Sadar Bakat

Beliau berpesan kepada para peserta yang hadir untuk harus terus menambah wawasan ilmu pengetahuan yang mana ilmu yang kita dapat bisa di praktek kan dan dipahami di diri kita sendiri dan bermanfaat untuk keluarga dan masyarakat.

Manfaat Literasi Digital sangatlah banyak yaitu:
1. Menghemat waktu
2. Lebih hemat biaya
3. Memperluas jaringan
4. Membuat keputusan yang lebih baik
5. Belajar lebih cepat dan efisien
6. Memperoleh informasi terkini dengan cepat
7. Ramah lingkungan
8. Memperkaya keterampilan.

Penebar hoax akan dikenakan KUHP Undang-Undang No.11 Tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Undang-Undang No.40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, serta tindakan ketika ujaran kebencian telah menyebabkan terjadinya konflik sosial. Hukuman penjara maksimal 6 tahun dan atau denda 1 Milyar Rupiah.

5 cara melindungi data pribadi di internet dan sosial media :
1. Gunakan mode Incognito ketika berselancar
2. Gunakan password yang sulit ditebak
3. Berhati-hati menggunakan jaringan WiFi
4. Waspadai tautan Phising
5. Memastikan data terenkripsi.

 

Penulis: Bon/INT.R/H63NEditor: BIN