KOTA BEKASI – DPRD Kota Bekasi memastikan finalisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Penyimpangan Perilaku Seksual dan Perilaku Seksual Berisiko diarahkan untuk menghasilkan produk hukum yang inklusif dan tidak diskriminatif.
Komitmen tersebut disampaikan Ketua DPRD Kota Bekasi Dr. Sardi Efendi saat menerima audiensi DPC Persatuan Inteligensia Kristen Indonesia (PIKI) dan DPC Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) Kota Bekasi di Ruang Pimpinan DPRD Kota Bekasi, Kamis (10/9/2026). Audiensi menjadi ruang bagi kedua organisasi tersebut untuk menyampaikan aspirasi dalam tahap finalisasi Ranperda yang sebelumnya memicu perdebatan di masyarakat.
Sardi menegaskan, seluruh elemen masyarakat memiliki hak untuk memberikan masukan sebelum Ranperda disahkan. DPRD berencana menyebarluaskan draf rancangan kepada kelompok masyarakat, termasuk organisasi keagamaan dan kemasyarakatan, untuk memperoleh masukan terhadap substansi regulasi.
“Perda ini adalah untuk semua warga Kota Bekasi. Kami ingin memastikan tidak ada bias di dalamnya dan prinsip inklusivitas tetap terjaga,” kata Sardi.
Menurut Sardi, Ranperda tersebut akan menitikberatkan pada dua aspek, yakni pencegahan dan rehabilitasi. DPRD juga mendorong organisasi masyarakat untuk terlibat dalam penyusunan strategi pendampingan serta mendukung ketersediaan sumber daya, termasuk tenaga pendidik dan konselor, dalam program edukasi dan rehabilitasi sosial.
Ketua DPC PIKI Kota Bekasi Pdt. Saud Sigalingging, S.Th. mengapresiasi keterbukaan DPRD dalam menyerap aspirasi masyarakat. Sementara Ketua DPC GAMKI Kota Bekasi Togu Silalahi menyambut baik komitmen DPRD agar Ranperda tidak memuat stigmatisasi maupun diskriminasi terhadap kelompok tertentu. GAMKI juga menyatakan siap mendukung penguatan edukasi kesehatan masyarakat dan pemulihan korban melalui sumber daya yang dimiliki.









