PIKI Desak Pengesahan Raperda Perilaku Seksual Ditunda, Ini Sembilan Keberatannya

PIKI meminta pengesahan Raperda ditunda agar partisipasi publik diperluas dan substansi aturan dikaji lebih mendalam.

Redaksi
PIKI meminta pengesahan Raperda ditunda
PIKI meminta pengesahan Raperda ditunda

KOTA BEKASI Rencana pengesahan Raperda Pencegahan dan Penanggulangan Perilaku Penyimpangan Seksual dan Perilaku Seksual Berisiko di Kota Bekasi mendapat sorotan DPC Persatuan Inteligensia Kristen Indonesia (PIKI) Kota Bekasi. PIKI meminta Pansus 10 DPRD Kota Bekasi menunda pengesahan untuk memberi ruang bagi evaluasi dan penyempurnaan draf.

Sikap tersebut disampaikan setelah Focus Group Discussion (FGD) pembahasan raperda di Ruang Paripurna DPRD Kota Bekasi, 12 Agustus 2026. PIKI menilai proses penyusunan belum sepenuhnya memenuhi asas partisipasi masyarakat sebagaimana diatur dalam UU No. 12 Tahun 2011 jo. UU No. 13 Tahun 2022, UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta PP No. 45 Tahun 2017.

Ketua DPC PIKI Kota Bekasi, Pdt. Saud A. Sigalingging, mengatakan pihaknya tidak menolak upaya perlindungan masyarakat. Namun, ia menilai pembahasan raperda perlu dilakukan lebih komprehensif. PIKI menyoroti sembilan hal, antara lain partisipasi publik yang dinilai belum representatif, kajian akademik yang dianggap belum mendalam, potensi tumpang tindih kewenangan pusat dan daerah, serta kemungkinan aturan menjadi terlalu luas tanpa pembagian tanggung jawab OPD yang jelas. “Kami tidak anti terhadap upaya melindungi masyarakat dari penyimpangan dan risiko sosial. Yang kami minta sederhana: beri ruang bagi lebih banyak kalangan, termasuk kelompok keagamaan lain, untuk didengar sebelum aturan ini disahkan,” tegasnya.

Baca Juga : Sekda Junaedi Buka Pelatihan Kota HAM, Dorong Pemerintahan Inklusif

Sekretaris DPC PIKI Kota Bekasi, Abrianto Lumbangaol, menyoroti aspek hak asasi manusia. Menurutnya, sejumlah ketentuan perlu dikaji agar tidak menimbulkan multitafsir atau berpotensi diskriminatif terhadap kelompok masyarakat dan budaya tertentu. “Kalau definisi dan objek yang diatur multitafsir, penegakan hukumnya bisa berubah jadi alat persekusi terhadap kelompok tertentu, bukan perlindungan. Ini yang paling kami khawatirkan,” ujarnya.

PIKI Kota Bekasi menyatakan akan melayangkan surat resmi kepada Pansus 10 DPRD Kota Bekasi untuk meminta penundaan pengesahan sekaligus mengusulkan revisi. Penundaan tersebut diharapkan membuka ruang partisipasi publik yang lebih luas serta memperkuat kajian dan substansi raperda. Dengan demikian, regulasi yang dihasilkan diharapkan efektif, tidak multitafsir, dan mampu menjawab persoalan masyarakat tanpa mengabaikan prinsip kesetaraan dan HAM.