Terkait Laporan Ke APH Mengenai Potongan HOK Dan Kekecewaan Masyarakat BSPS Jatisari, Ketua LPAP Gus Hendrayana Angkat Bicara

Redaksi

Hipakad63.News l CILACAP

Ketika dihubungi ketua LPAP (Lembaga Pemantau Anggaran Publik) Kab. Pangandaran lewat pesan singkat, Gus Hendrayana menuturkan ‘ kalau berkas sudah di laporkan ke pihak Aparat Penegak Hukum (APH) Polres dan Kejari pada tanggal 03/01/2022 dengan laporan Dugaan pelanggaran oleh pihak oknum di wilayah tersebut yaitu mengenai Potongan HOK dan Kekecewaan masyarakat tentang pendistribusian material yang masih belum terpenuhi serta pemotongan anggaran Covid -19 diterima dan ditanggapi APH Kab. Cilacap. Rabu 05/01/2022 pagi

Gus Hendrayana angkat Bicara ” Ya kalau terbukti ada tindakan pidana dengan melakukan pemotongan anggaran HOK ataupun Korupsi, maka harus ditindak tegas oleh pihak APH sesuai hukum yang berlaku, setimpal dengan perbuatannya yang dilakukan oknum tersebut.

Karena tindakan tersebut sudah merugikan Negara dan masyarakat penerima bantuan. Sesuai pasal 32 ayat (1) UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi, atau ketentuan dalam pemberantasan tipikor yang dimaksud adalah pasal 2 ayat (1) UU 32/1999, atau kita bisa berdasarkan kepada dasar hukum sebagai berikut ;

1. Undang undang nomor 15 tahun 2006 tentang badan, pemeriksaan keuangan.
2. Undang undang nomor 1 tahun 2004 tentang pembendaharaan negara,
3. Undang undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,
4. Keputusan Presiden nomor 103 tahun 2001 tentang kedudukan, tugas, fungsi, kewenangan – kewenangan, susunan organisasi, dan tata kerja lembaga pemerintah non Departemen.

Masyarakat jangan takut, selagi itu benar maka kita tetap maju.. Ujar ketua LPAP Gus Hendrayana. (Hipakad’63.News)