Satreskrim Polres Tanggamus Polda Lampung Amankan Tersangka Pembacokan Sekdis Koperindag

Redaksi

Hipakad63.News | Tanggamus –

Seorang DPO, tersangka penganiayaan berat (Anirat) terhadap Wawan Haryanto (40) selaku Sekretaris Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Sekdis Koperindag) Kabupaten Tanggamus telah diamankan Satreskrim Polres Tanggamus Polda Lampung.

Tersangka diketahui berinisial FH (33) warga Pekon Padang Ratu Kecamatan Wonosobo Kabupaten Tanggamus yang sebelumnya ber-profesi sebagai tenaga honorer Dinas Koperindag.

Kasatreskrim Polres Tanggamus Polda Lampung AKP Hendra Safuan, S.H., M.H mengungkapkan, tersangka berhasil diamankan setelah pihaknya melakukan koordinasi dan pedekatan dengan pihak keluarga tersangka.

Selanjutnya, berdasarkan kesepakatan tersebut, keluarga tersangka menyerahkan tersangka kepada personel Tekab 308 Polres Tanggamus.

“Tersangka berhasil diamankan pada Selasa, 12 April 2022, pukul 10.00 WIB, setelah pihak keluarga bersedia menyerahkannya,” kata Iptu Hendra Safuan mewakili Kapolres Tanggamus Polda Lampung AKBP Satya Widhy Widharyadi, S.I.K., Minggu (17/4/22).

Sambungnya, selain mengamankan tersangka, pihaknya juga telah mengamankan alat yang digunakan oleh tersangka berupa sebilah celurit.

“Untuk barang bukti diamankan terlebih dahulu saat petugas mendatangi TKP,” ujarnya.

Kasat menjelaskan, kronologis kejadian Anirat terhadap korban Wawan Haryanto terjadi pada Jum’at tanggal 11 maret 2022, sekitar pukul 10.00 WIB di Depan Kantor Koperindag Tanggamus.

Kejadian bermula korban yang datang ke kantor hendak masuk ke tempat kerjanya didatangi oleh tersangka dengan membawa celurit.

Tersangka menyabetkan celurit tersebut kearah korban dan mengenai bahu sebelah kiri dan perut sebelah kiri, sehingga akibat kejadian tersebut korban mengalami luka.

“Korban mengalami luka robek pada bagian tangan dengan 14 jahitan dan luka di perut dengan 8 jahitan kemudian korban dibawa ke rumah sakit oleh para saksi,” jelasnya.

Kasat menambahkan, saat ini tersangka dan barang bukti ditahan di Mapolres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 351 ayat (2) KUHP, ancaman maksimal 5 tahun penjara,” tandasnya.

Sementara itu berdasarkan keterangan FH, ia melakukan penganiayaan tersebut di picu masalah pribadi yang pernah terjadi beberapa tahun silam yang menurutnya tidak tuntas.

“Masalah pribadi, sebenarnya sudah lama. Cuma enggak pernah tuntas karena dia enggak pernah mau meminta maaf,” kata FH di Mapolres Tanggamus.

Ia juga mengaku penganiayaan itu merupakan spontanitas, sebab ketika ia melihat korban yang datang ke kantor tiba-tiba ia langsung di rasuki fikiran jahat.

“Waktu itu spontan aja, saat saya lihat korban datang. Jadi saya ambil celurit di mobil hingga terjadi penganiayaan tersebut,” ucapnya.

Atas hal itu, yang membuatnya tergiring ke sel tahanan. FH mengaku menyesali perbuatannya. “Saya sangat menyesal, melakukan perbuatan penganiyaan,” tandasnya. (Humas Polres Tanggamus/Hipakad63.News)