Hukum  

PH Posbakumadin Bekasi Kecewa Terhadap JPU

Redaksi

“Kekecewaan Kuasa Hukum Terhadap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Karena Tidak Dapat Menghadirkan Terdakwa Dalam Persidangan Perdana” 

Hipakad63.news | Bekasi –

Sidang perdana perkara No.690/Pid.B/2021/PN.Ckr terdakwa atas nama Jarulloh alias Petot Bin Murdin (27) dan Oman alias Toca Bin Jayadi (28) didampingi oleh kuasa hukum dari POSBAKUMADIN BEKASI terdiri dari Efendy Santiso, S.H, M.H, Salindro, S.H, Joko.S.Dawoed, S.H dan Asep Sunandar, S.H merasa kecewa dalam agenda sidang klien-nya yang digelar di Pengadilan Negeri Cikarang, Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat, Kamis (16/12/2021)

Kekecewaan nya dikarenakan JPU tidak siap menghadiri para Terdakwa dalam persidangan yang digelar secara online sehingga surat kuasa belum dapat diterima dan sidang ditunda pada hari Kamis tanggal 23 Desember 2021 kata ketua Posbakumadin Bekasi efendy.

Dalam Surat kuasa Posbakumadin ternyata terdapat nama Joko.S.Dawoed, SH yang dengan sapaan akrabnya Joda, dimana Joda adalah selaku Sekjen DPP LKBH HIPAKAD’63.

Setelah Majelis Hakim menunda sampai tanggal 23 Desember 2021 dan diminta agar JPU dapat menghadirkan Para Terdakwa sidang selanjut nya, dan sebelum di tutup oleh Majelis Hakim, dengan suara lantang Joda  meminta kepada JPU agar Para Terdakwa dapat dihadirkan dengan tepat waktu jangan molor molor lagi.

Joda juga menyatakan pada media tetap selalu mempertahankan kebenaran dalam membela klien nya, dan bukan mencari pembenaran.

Untuk diketahui, penahanan terdakwa Jarulloh alias Petot Bin Murdin dan Oman alias Toca Bin Jayadi warga Kecamatan Tambun Utara dari adanya Laporan Polisi No. LP/B/18/IX/2021/SPKT /Polsek Tambun/Polres Metro Bekasi/Polda Metro Jaya tertanggal 25 September 2021.

Atas dugaan tindak pidana pasal 80 ayat (3) Jo Pasal 76C UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU RI No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 365 ayat (3) KUHP..(Bhl/Hipakad63 News)