LKBH HIPAKAD’63 Menangani Perkara Perdata Pertama di PN Purworejo

Redaksi

PURWOREJO, HIPAKAD63.NEWS Tim Advokat DPP Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Himpunan Putera/Puteri TNI-AD Enam Tiga, Budi Santoso, SH,MH, Joko S. Dawoed, SH, RS Djoko Wahyudi,SH bersama Pengurus LKBH Hipakad’63 Cabang Kota Semarang Haritsah,SH selaku penerima kuasa dari Sri Wahyuningsi sebagai tergugat dalam perkara Gugatan Perbuatan Melawan Hukum yang diajukan oleh Penggugat I Sukadir dan Penggugat II Noto Raharjo dengan nomor perkara, No.8/PDT.G 2021/PN.Pwr. di Pengadilan Negeri Kelas 1B Purworejo. Rabu (17/03/2021).

Budi Santoso mengatakan penanganan perkara perdata di wilayah pengadilan Jawa Tengah merupakan kasus pertama.

“Maka dari itu kami mengajak pengurus LKBH cabang Kota Semarang dan ini juga berlaku untuk daerah lainnya yang lkbh nya sudah terbentuk,” tegas Budi Santoso.

Baca : Direktur LKBH Hipakad’63 Turun Gunung ke Daerah Membentuk Cabang LKBH

Ditempat terpisah pengurus LKBH Hipakad’63 Cabang Kota Semarang Haritsah dan sebagai Advokat termuda mengatakan bahwa perkara perdata ini kami dilibatkan oleh DPP menjadi satu tim merupakan suatu kehormatan.

“Kami yakin perkara ini dapat dimenangkan berdasarkan data – data yang diterima berikut keterangan yang diberikan oleh klien kami terkait objek yang di sengketa kan oleh Penggugat ” ungkap Haritsah.

Lanjutnya ia katakan, sidang selanjutnya akan di gelar tanggal 30 Maret 2021 dengan agenda sidang mediasi.

“Kami akan menghadirkan klien selaku principal disampaikan salah satu advokat LKBH Hipakad’63 kepada redaksi,” ungkapnya. (BIN)