Kasus Jurnalis Dinaikan ke Penyidikan

Redaksi

hipakad63.news | Karawang – Kepolisian Resort (Polres) Karawang dibawah pimpinan AKBP Aldi Subartono S.I.K., SH., MH., perkara dugaan penganiayaan terhadap 3 jurnalis dilimpahkan dari Polsek Rengasdengklok ke Polres Karawang.

Aldi mengatakan, tiga wartawan yang mengaku dianiaya di desa Waluya ke Polsek Rengasdengklok kini perkaranya dilimpahkan ke Polres Karawang, sedangkan tersangkanya sudah ada titik terang.

“berkas ditarik ke polres, tersangka sudah ada titik terang” kata Kapolres Karawang di ruangan kerjanya, Selasa (08/03/22).

Walaupun sudah sudah ada titik terang siapa pelaku penganiayaan terhadap tiga wartawan tentunya akan didalami siapa saja yang terlibat dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap 3 jurnalis.

“akan didalami oleh polres Karawang pihak pihak yang terlibat” jelasnya.

Namun demikian Kapolres Karawang, kini sudah meningkatkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan “hari ini naik akan gelar perkara menaikan ke penyidikan” pungkasnya.

Sebelumnya 3 wartawan yaitu Nina Maelani Paradewi dari media onediginews.com, Suhada dari media teraspasundan.com dan Daman Huri dari jurnalis media3.id dianiaya diduga oleh perangkat desa pada saat melakukan kegiatan jurnalistiknya di Dusun Pangasinan, RT 03/01 Desa Waluya, Kecamatan Kutawaluya, Kabupaten Karawang.

Penulis: MarlinaEditor: Wish