FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS KRISNADWIPAYANA GELAR FORUM GROUP DISCUSSION TENTANG UNDANG-UNDANG CIPTA SEHAT

Benny

Hipakad63.news Jatiwaringin –
Universitas Krisnadwipayana khususnya Fakultas Hukum ikut serta berperan aktif dalam Pembangunan Hukum Nasional. Hal ini diwujudkan melalui kegiatan Forum Group Discussion (FGD) Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipaya yang dilaksanakan melalui webinar.(22/04/2021).

Adapun FGD mengambil tema : “Undang-Undang Cipta Sehat (Perlunya Reformasi) Peraturan Perundang-undangan Bidang Kesehatan”.

 

Dr. Drs. H.R Muchtar Herman Putra, B. Ac, S.H, M.H selaku Plt Dekan FH Unkris dalam sambutannya menyatakan sangat mendukung kegiatan ini karena pada dasarnya pembuatan perundang-undangan harus berpihak kepada masyarakat.
“Setelah FGD ini harus ditingkatkan menjadi Forum Kajian sehingga peran Unkris sebagai lembaga akademik dapat memberikan sumbangsih pemikiran yang dituangkan dalam bentuk naskah akademik untuk kepentingan Bangsa dan Negara Indonesia,” tuturnya

 

BACA JUGAJoko Sutrisno Dawoed,S.H: Tangkap Bhoend Herwan Irawadi Mafia Tanah atas Fasos/Fasum RW 014 Bulak Kapal Permai

FGD dibuka oleh Rektor Unkris Dr. Ir. Ayub Muktiono, MSiP, CIQAR dan dipandu moderator Retno Kus Setyowati, S.H, M.M, M.H. yang sangat lugas dan piawai.
FGD diikuti 24 peserta dan para nara sumber via Zoom, salah satunya H. Slamet Supriatna, S.H, M.H sebagai narsum yang sedang berada diluar negeri, memberikan pandangan hukumnya tentang peraturan undang-undang Kesehatan lebih menyoroti kepada sistim.

Berbeda pula dengan Dr. Gunawan Wijaya,S.H, SFarm, MH, MM,  MARS, ACIArb, MSIArb sebagai pemantik dalam FGD ini, lebih menekankan pada produk ketersediaan farmasi.
“Terkait Undang-undang tentang kesehatan masyarakat, ini perlu kajian yang lebih serius” tegasnya
Lain pula pandangan Dr. dr.M.Nasser SpKK. D. Law, negara harus hadir terhadap kesehatan lebih awal, terlambat negara hadir dapat merugikan keuangan negara yang tidak sedikit sebagai contoh virus Covid 19, dan juga menyoroti kelemahannya dokter-dokter praktek tidak ada yang mengawasi.
“Peraturan perundang-undangan masih banyak tumpang tindih dan Unkris harus mengambil inisiator untuk lebih serius dalam kajian akademis undang-undang bidang kesehatan” tegasnya.

BACA JUGALKBH Hipakad’63 Silahturahmi ke Kodim 0708/ Purworejo

Begitu juga Prof. DR. Dr. Aryono Hendarto,SpA(K),MPH, S.H, melalui via zoom meyampaikan tentang Sehat ada 3 hal yang harus dipenuhi yaitu terkait dgn pelayanan kesehatan, farmasi, makanan atau gizi dan dalam pembuatan undang-undang tidak banyak keterlibatan steak holder yg berkompeten sehingga undang-undang yg dihasilkan masih banyak kelemahan.
“Masalah kesehatan bukan milik masyarakat di perkotaan saja, perlu juga memperhatikan yang ada di desa atau pelosok,” tuturnya
Diskusi ini sangat menarik dengan banyaknya nara sumber yang meyampaikan pendapatnya terkait tema diatas.
Di akhir FGD Dr. Firman Wijaya,S.H,M.H yang menjabat sebagai Ka Prodi Pasca Sarjana Fakultas Hukum Unkris dalam penutupan diskusi mengatakan ada beberapa hal yang harus dibenahi yaitu perlu adanya reformasi kultural. “Kalau lawyer atau advocate terhapap klien nya for the best to client apakah untuk dokter kepada pasien nya juga for the best to the patient” ungkapnya.

BACA JUGA : Ketua DPC Hipakad’63 Deli Serdang Optimis 22 Rayon Terbentuk Tahun Ini

Selain itu konstrubusi kampus sangat diperlukan untuk sosialisasi terhadap perundang-undangan kepada masyarakat dan mengusulkan kepada rektor untuk membuka Program Magister tentang Kajian Kesehatan utk profesi tenaga kesehatan” ujar Firman Wijaya.

Di tempat terpisah Hendra Haryanto, S.H, S.E, M.M, M.H menjabat sebagai Ka Penjaminan Mutu FH Unkris selaku ketua penyelengara FGD menyampaikan bahwa kami akan melanjutkan FGD ini sampai dalam bentuk kajian akademis.
“Sebenarnya idea atau gagasan FGD dengan tema diatas datang dari pak Gunawan Wijaya dan Fakultas Hukum menindak lanjuti sampai terlaksana hari in walau waktu sangat terbatas”ungkapnya