Hukum  

Distaru Kota Bekasi Segel Bangunan Liar Penampungan Limbah dan Rongsok

Redaksi

HIPAKAD63.News | KOTA BEKASI –

Pemerintah Kota Bekasi melalui Dinas Tata Ruang Kota Bekasi bersama dengan Polres Metro Bekasi Kota dan Kodim 0507/Bekasi, Sub Denpom Jaya 2 -1 , Kejaksaan Negeri Kota Bekasi dan unsur OPD Kota Bekasi melakukan giat penyegelan bangunan MCK, Penampungan Limbah dan Rongsokan yang berlokasi di Jalan Tenggiri Raya RT 02 RW 04 (samping SMPN 4 Kota Bekasi) Kelurahan Kayuringin Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan Kota Bekasi.

Sekretaris Dinas Tata Ruang Kota Bekasi, Edison Effendi mengatakan penyegelan dilakukan diawali dengan adanya laporan warga setempat terkait penggunaan lahan kosong yang saat ini diubah peruntukannya menjadi tempat penampungan limbah dan rongsok.

Baca JugaDistaru Tindak Tegas Bangunan Tidak Miliki Izin.

“Tindak penyegelan yang kami lakukan hari ini adalah salah satu bentuk tegas kami Pemerintah Kota Bekasi dalam hal menanggapi pengaduan atau laporan warga setempat terkait penyalahgunaan lahan yang tiba-tiba dijadikan tempat penampungan limbah dan rongsok dan tidak memiliki rekomendasi teknis dari Pemerintah Kota Bekasi dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB ) dan kebetulan memang lokasinya bersebelahan dengan tempat belajar mengajar serta berada di permukiman yang padat penduduk” ujar Edison Effendi.

“Hal Ini juga sekaligus menerapkan kedisiplinan terhadap warga Kota Bekasi terkait segala sesuatu yang berurusan dengan perizinan dan administratif agar dapat taat dan mematuhi peraturan yang telah ditetapkan” tandasnya

Adapun penyegelan dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah Kota Bekasi nomor 13 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Izin Pemanfaatan Ruang serta Peraturan Daerah Kota Bekasi nomor 04 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Izin Mendirikan Bangunan.

Baca JugaDistaru Kembali Tindak Tegas Bangunan Tidak Miliki Izin

Terakhir, Pemerintah Kota Bekasi berharap kepada seluruh pelaku usaha atau pun investor yang ada di Kota Bekasi sebelum memulai segala bentuk kegiatan usaha agar terlebih dahulu melengkapi dokumen perizinan agar tidak terjadi hal yang sama serta menerapkan atau mengikuti peraturan daerah yang ada di Kota Bekasi demi membangun Kota Bekasi yang Cerdas, Kreatif, Maju, Sejahtera dan Ihsan.

Download aplikasi https://hipakad63.news untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
Android: https://hipakad63.news
iOS: https://hipakad63.news