Hukum  

Disdik Kota Bekasi Tindak Tegas Oknum Guru Pelaku Pelecehan

Redaksi

HIPAKAD63.News | KOTA BEKASI –

Dinas Pendidikan tindak tegas oknum guru pelaku pelecehan seksual terhadap siswi, hal tersebut ditegaskan oleh Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi UU Saeful Mikdar.

“Kami tindak lanjuti dan proses kepada yang bersangkutan. Kami tindak tegas oknum tersebut dengan memproses pemberhentian sepihak, menyurati BKPSDM untuk tindak lanjuti,”tegas UU

Dia mengungkapkan, bahwa proses internal Dinas Pendidikan sudah dimulai dari informasi yang telah diterima.

“Saya perintahkan untuk memproses secara intensif, memanggil yang bersangkutan, dan tindak tegas,”kata UU

UU mengaku, selain merekomendasikan pemberhentian tidak hormat, pihaknya mendukung permasalahan tersebut diproses ke ranah hukum. Menurutnya, kasus karena pelecehan seksual pada anak ini melanggar Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Selain itu, Dinas Pendidikan, melakukan koordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak.

UU mengajak semua pihak untuk berempati dengan cara melindungi identitas korban agar mereka tak mengalami dampak psikologis dan dampak sosial yang lebih berat.

Dalam hal ini Dinas Pendidikan sangat sepakat bertindak tegas dalam menangani kasus tersebut. Karena tindakan oknum pendidik tersebut dapat mencoreng nama baik dunia pendidikan, yang selama ini menjadi kepercayaan orang tua dalam mendidik putra- putrinya di sekolah.

“Sepakat tidak boleh ada tindak pelecehan maupun kekerasan dalam bentuk apapun.Dunia pendidikan harus bersih dari oknum yang seperti itu dan memberikan perlindungan secara penuh,” tandas UU Saeful Mikdar.

Sementara Pelaksana tugas(Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak ( DP3A) Kota Bekasi drg. Tetty Manurung, M.Si, MARS menambahkan bahwa DP3A bersama KPAD Kota Bekasi telah melakukan beberapa langkah sebagai berikut:

1. Memberikan mediasi perlindungan anak kepada para orang tua korban dan korban;
2. Pendampingan pemulihan psikologis korban dan orang tua korban yang mengalami trauma yang didampingi psikolog

Tetty turut berterimakasih atas adanya laporan terutama keterbukaan dari orangtua.

Lanjut Tetty menyatakan mengutuk keras perbuatan oknum tersebut yang harus nya memberi contoh dan melindungi anak didiknya,”lanjut nya.

Saat ini pihaknya bersama Pansus 36 DPRD Kota Bekasi dan OPD terkait sedang pembahasan Raperda Perlindungan Anak.

Download aplikasi https://hipakad63.news untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
Android: https://hipakad63.news
iOS: https://hipakad63.news