Hukum  

Warga Pemilik dan Penghuni Apartemen Center Point Gugat Kepengurusan P3SRS

Redaksi

Dalam keterangan tertulis, Warga Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun Apartemen Centerpoint mengutarakan, Menindaklanjuti situasi dan kondisi P3SRS Centerpoint Apartment Bekasi yang terus berkembang tentang pelanggaran Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga P3SRS Centerpoint Apartment Bekasi dengan ini kami sampaikan sebagai berikut :
1. Ketua Pengurus dan Ketua Pengawas Terpilih periode 2022–2024 P3SRS Centerpoint Apartment Bekasi, sejak 1 Januari 2022 tidak pernah bertempat tinggal di Centerpoint Apartment Bekasi, hal ini melanggar :
a). Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun Apartemen Center point, Apartemen Tower A dan Tower B No. 35 tanggal 27 November 2021 Pasal 18 Ayat 1 point c : Berdomisili di rumah susun.
b). Peraturan Menteri PUPR No 14 Tahun 2021 tgl 31 Maret 2021, Pasal 21 Ayat 1 point c : Berdomisili di rumah susun.

2, Ketua Pengurus Terpilih P3SRS periode 2022–2024 Centerpoint Apartment Bekasi tidak melakukan Kewajiban Ketua Pengurus dan telah:
a). Melanggar Akta Pendirian Anggaran Dasar P3SRS No 02 tgl 8-8-2015 Pasal 20
Kewajiban Pengurus Ayat 2 : Menyampaikan laporan kepada anggota (rapat umum)
secara berkala sekurang kurangnya 6 (enam) bulan sekali atas pekerjaan badan
pengelola.
b). Melanggar Peraturan Menteri PUPR 14/21 tgl 31/3/21 LAMPIRAN Anggaran Dasar
Point 7. Kewajiban Pengurus. Menyampaikan laporan secara berkala paling lama 3 (tiga) bulan dan Laporan Tahunan. Hal ini mengakibatkan, menimbulkan keresahan Para Pemilik Centerpoint Apartment Bekasi dan mengindikasikan Dugaan Penipuan dan/atau penggelapan serta dugaan
penyalahgunaan/perdagangan pengaruh/wewenang karena Ketua Pengurus Terpilih
periode 2022–2024 P3SRS Center point Apartment Bekasi tidak pernah menyampaikan laporan keuangan tersebut kepada Para Pemilik sesuai dengan yang diamanatkan dalam AD/ART Centerpoint Apartment Bekasi dan Ketua Pengawas Terpilih periode 2022–2024 P3SRS Centerpoint Apartment Bekasi tidak melakukan kewajibannya dalam Fungi
Pengawasan.

3. Ketua Pengurus dan Ketua Pengawas Terpilih periode 2022–2024 P3SRS Centerpoint Apartment Bekasi telah melebih batas waktu 30 hari kalender penyampaian Laporan Susunan Pengurus dan Pengawas kepada Pemerintah yang telah ditetapkan sebagai berikut:
a). Peraturan Menteri PUPR No 14 Tahun 2021 Pasal 22 Ayat 4 – Hasil Pemilihan pengurus pppsrs dan pengawas pppsrs sebagaimana dimaksud ayat (1) disampaikan kepada instansi teknis Kabupaten/Kota yang menyelenggarakan urusan Pemerintahan di bidang
perumahan, khusu Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta kepada instansi teknis Pemerintah Daerah Provinsi yang menyelenggarakan urusan Pemerintahan di bidang perumahan.
b). Peraturan Menteri PUPR No 14 Tahun 2021 Pasal 33 Ayat 4 – Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender setelah pelaksanaan musyawarah.
c). Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga P3SRS Centerpoint Apatemen Tower A dan Tower B Akta No 35 Pasal 18 Ayat 6 – Hasil Pemilihan Pengurus P3SRS dan Pengawas P3SRS sebagaimana dimaksud ayat 2 disampaikan kepada instansi teknis Pemerintah Daerah kota bekasi yang menyelenggarakan pemerintahan
di bidang perumahan. Karena keterlambatan pelaporan dan penyerahan susunan anggota pengurus dan anggota
pengawas tersebut telah berdampak pada:
a). AD/ART no. 35 tgl 27-11-21 belum mendapat Surat Keputusan Pengesahan AD/ART yang disahkan oleh Pemerintah Kota Bekasi.
b). Ketua terpilih yang tercantum di Akta No 36 tgl 27-11-21 belum mendapat Surat
Keputusan Pengesahan sebagai Pengurus yang disahkan oleh Pemerintah Kota Bekasi
Akibat belum disahkan AD/ART No 35 dan No 36 tgl 27-11-21 oleh Pemerintah Kota Bekasi maka status BADAN HUKUM dari P3SRS Centerpoint Apartment menjadi ILEGAL.

Download aplikasi https://hipakad63.news untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
Android: https://hipakad63.news
iOS: https://hipakad63.news