Upaya Satlantas Polres Karawang Genjot Sosialisasi Berbasis Digital

Redaksi

HIPAKAD63.News | KARAWANG –

Dalam rangka meningkatkan Kamseltibcarlantas, tilang elektronik berbasis ponsel (ETLE) dan SIM Online (SIM Online) terus digenjot sosialisasi kepada warga Karawang, Minggu siang (29/1/2023).

Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono melalui Kasat Lantas Polres Karawang, AKP LD Habibi Ade Jama mengatakan, Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) mobile atau bahasa sederhananya tilang elektronik berbasis ponsel merupakan metode baru penerapan disiplin berlalu lintas dengan menggunakan bukti photo kamera ponsel oleh petugas kepolisian.

“ETLE mobile atau tilang elektronik berbasis ponsel pada dasarnya memiliki fungsi yang sama dengan ETLE statis,” ungkap Kasat Lantas.

Baca JugaSatlantas Polres Karawang Gemarkan Edukasi Kamseltibcarlantas dan SIM Online

“Hanya saja keberadaannya lebih dinamis dan fleksibel dalam penggunaannya oleh petugas,” jelas Habibi.

Pria yang akrab disapa Habibi ini melanjutkan, Etle mobile merupakan kamera pengawas yang menempel di mobil atau motor polisi hingga seragam kepolisian.

Diketahui kalau Etle mobile merupakan metode baru penerapan disiplin berlalu lintas dengan menggunakan bukti photo kamera ETLE mobile oleh petugas kepolisian. Etle mobile sendiri diutamakan di area yang tidak terdapat kamera ETLE statis.