Satlantas Polres Karawang Gemarkan Edukasi Kamseltibcarlantas dan SIM Online

Redaksi

HIPAKAD63.News | KARAWANG –

Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Karawang kembali menggelar sosialisasi UU LLAJ No 22 Tahun 2009 dan SIM Online kepada warga di Jalan Raya Klari, Karawang, Jumat siang (27/1/2023).

Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono melalui Kasat Lantas Polres Karawang, AKP LD Habibi Ade Jama menerangkan bahwa sosialisasi UU LLAJ No 22 Tahun 2009 adalah bekal pengetahuan aturan lalu lintas dan tata cara berlalu lintas yang baik dan benar, supaya warga Karawang bisa menerapkan pengetahuan yang didapatnya saat berkendara di jalan raya.

“Diharapkan nantinya akan tertanam kebiasaan yang baik dalam perilaku berlalu lintas serta patuh pada perundang-undangan dan peraturan lalu lintas,” ungkap Habibi.

Baca JugaSatlantas Polres Karawang Konsisten Mengedukasi Warga Karawang

Manfaat dari sosialisasi UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah untuk meningkatkan pelayanan di bidang keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas).

“Anggota kami mengedukasi warga soal arti dan makna rambu lalu lintas, kelengkapan dalam berkendara, dampak dari pelanggaran lalu lintas,” ujar Habibi.