Tercium Aroma Kebohongan Ambruknya Plafon DPRKP, APH Diminta Usut

Redaksi

Hipakad63.News | KARAWANG –

Ambruknya plafon gedung depan dan toilet Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) di Gedung Pemda 2 disorot pengamat kebijakan pemerintah Karawang, Asep Agustian, SH, MH., Bahkan, dengan tanpa tedeng aling-aling, pria ber-kacamata yang akrab disapa Asep Kuncir (Askun) itu mencium aroma kolusi dan kebohongan dibalik ambruk nya plafon DPRKP.

“Pihak dinas terkait jangan suka bohong, karena kalau dilihat dari foto tampak seperti sudah ada pelaksanaan perbaikan flapon gedung dan toilet pria yang rusak, sementara pejabat DPRKP bilang nya nanti akan diperbaiki oleh DPUPR,” kata Ketua Peradi Karawang ini kepada awak media, Senin (9/5/2022).

Baca JugaPesan Plt Walikota Bekasi Saat Apel Pagi Hari ini

Askun meminta agar dinas terkait untuk tidak menutup-nutupi dibalik ambruk nya plafon tersebut. Memang benar ada anggaran sebesar kurang lebih Rp 2 miliar tahun 2022 untuk pemeliharaan gedung Pemda 2 oleh DPUPR, namun proyek tersebut belum di-tender-kan. Ini merupakan efek keterlambatan pihak Pemkab Karawang.

“Justru dari sini tercium aroma kolusi. Mengapa belum ada lelang pemeliharaan gedung Pemda 2, tapi kok tampak dari foto seperti sudah ada pelaksanaan plafon yang rusak itu. Ingat ya ini lelang atau melalui LPSE bukan penunjukan langsung (PL),” tegasnya.

Askun menuding pejabat DPRKP telah lakukan kebohongan. Yang terjadi sebenarnya diduga telah ada pelaksanaan perbaikan plafon rusak tersebut, namun Askun mempertanyakan apakah pelaksanaan tersebut sudah ada surat perintah kerja (SPK) atau dikerjakan tanpa ada SPK.

Baca JugaPlt.Walikota Bekasi Sambangi Kantor Forkopimda Untuk Halal Bihalal

“Pihak siapa yang telah mengerjakan perbaikan kerusakan itu? Ingat ya tidak ada yang namanya PL,” ucapnya mempertanyakan.
Dalam hal ini, sambungnya, Askun meminta kepada pihak aparat penegak hukum (APH) untuk mengusut dugaan aroma kolusi perbaikan plafon DPRKP.

“Jika memang benar sudah ada pelaksanaannya, maka tangkap pemborong nya atau siapapun pihak yang telah keluarkan SPK tersebut karena sudah melanggar aturan,” tutupnya. (Hipakad63.News)

Download aplikasi berita 👇🏻
https://hipakad63.news