KARAWANG – Sebanyak 2.251 anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kabupaten Karawang resmi dikukuhkan untuk menjalankan tugas dan amanah masa bakti 2026–2034. Pengukuhan berlangsung di Lapang Karangpawitan, Senin (5/10/2026).
Para anggota BPD tersebut merupakan hasil pemilihan yang digelar pada September 2026. Setelah dikukuhkan, mereka diminta segera melengkapi struktur kelembagaan agar dapat menjalankan tugas di masing-masing desa.
Bupati Karawang H. Aep Syaepuloh mengatakan, langkah awal yang harus dilakukan ialah membentuk alat kelengkapan dan menyusun kepengurusan BPD. Kelengkapan tersebut dinilai penting untuk memastikan fungsi BPD berjalan optimal selama masa bakti.
Pengukuhan dan pengambilan sumpah berpedoman pada Peraturan Bupati Karawang Nomor 24 Tahun 2026 tentang Badan Permusyawaratan Desa. Aep menegaskan, BPD memiliki posisi strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, termasuk menampung dan menyampaikan aspirasi masyarakat.
“BPD memiliki posisi strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Salah satunya dalam menampung dan menyampaikan aspirasi masyarakat serta menjalankan fungsi kelembagaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Aep.
Dengan masa bakti delapan tahun, Aep berharap seluruh anggota BPD mampu menjalankan amanah sesuai aturan serta memastikan aspirasi masyarakat mendapat ruang dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di tingkat desa.









