Sukarya WK Turut Prihatin Atas Penggusuran Lahan Warga Yang Terdampak Projek Japek II

Redaksi

HIPAKAD63.News | KARAWANG,-

Terjadinya eksekusi lahan warga yang terdampak proyek jalan tol Jakarta-Cikampek II (Japek II) menyisakan duka nestapa yang mendalam bagi puluhan warga dusun Citaman desa Tamansari Kecamatan Pangkalan Karawang.

Warga dusun Citaman yang terdampak gusuran proyek Japek II terlihat pasrah dan sedih meratapi bangunan rumahnya sudah rata dengan tanah.

Seperti diketahui, sebanyak 24 rumah dan 46 KK warga dusun Citaman terdampak eksekusi lahan untuk proyek jalan tol Japek II pada Senin 29 Januari 2023, meskipun warga menolak lahannya di eksekusi karena harga ganti rugi tidak sesuai yang diinginkan masyarakat.

Menanggapi hal tersebut, ketua DPC Apdesi Kabupaten Karawang, H. Sukarya WK merasa prihatin dengan nasib yang menimpa warga dusun Citaman yang terdampak proyek Japek II, sangat miris rumah warga di gusur tanpa menerima uang ganti rugi tanah yang sesuai dengan nilai pasaran dan harga yang diinginkan masyarakat,”ucapnya saat ditemui awak media di ruang kerjanya, Rabu (1/2/2023)

Baca JugaTerkait Penggusuran 24 Rumah di Kampung Citaman, Ketua Peradi Karawang Angkat Bicara

Sukarya WK pun sangat menyesalkan saat terjadi eksekusi lahan tersebut tidak ada satupun pihak dari pemimpin Kabupaten Karawang yang hadir, baik Bupati maupun wakil Bupati Karawang untuk membela hak hak masyarakat, mengakomodir dan memfasilitasi keinginan masyarakat dusun Citaman.

“Kenapa ini tidak ada satupun yang hadir, baik Bupati maupun wakil Bupati Karawang, bahkan Anggota legislatif Karawang pun tidak ada satupun yang hadir, dimana letak keberpihakannya kepada masyarakat,”sesalnya.

Lebih lanjut Sukarya WK mengatakan seharusnya Pemkab Karawang memiliki rasa empati yang tinggi kepada masyarakat yang terzalimi, pemimpin di Kabupaten Karawang harus hadir ditengah tengah masyarakat dusun Citaman untuk mendengarkan keinginan masyarakat dusun Citaman yang meminta di relokasi lahan untuk dibangunkan rumah, karena dengan uang ganti rugi sebesar Rp. 200.000/m, masyarakat dusun Citaman merasa sulit membeli dan membangun rumah baru,”tuturnya.

Sukarya WK berharap Pemkab Karawang segera merelokasi warga dusun Citaman yang terdampak eksekusi lahan Japek II, gunakanlah dana masyarakat yang sudah dihimpun di PN Karawang, lalu sisihkan anggaran APBD Karawang, untuk merelokasi warga sehingga warga mendapatkan tempat tinggal yang layak,”tandasnya.

Download aplikasi https://hipakad63.news untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
Android: https://hipakad63.news
iOS: https://hipakad63.news