Terkait Penggusuran 24 Rumah di Kampung Citaman, Ketua Peradi Karawang Angkat Bicara

Redaksi

HIPAKAD63.News | KARAWANG –

Hampir dua tahun warga Citaman Desa Amansari Kecamatan Pangkalan memperjuangkan nasib dan haknya sendiri, tanpa adanya bantuan dari para wakil rakyat atau bahkan Bupati dan Wakil Bupati Karawang, Cellica-Aep.

Hingga pada Senin (30/1/2023), 24 rumah dari 46 Kepala Keluarga digusur paksa untuk kepentingan pembangunan Jalan Tol Jakarta-Cikampek 2 oleh Pengadilan Negeri Karawang, dengan bantuan ratusan aparat gabungan yang terdiri dari TNI-Pokri.

Menyikapi persoalan ini, Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kabupaten Karawang, Asep Agustian SH. mah sangat menyayangkan absennya pemerintah daerah maupun para wakil rakyat dari pada proses eksekusi lahan untuk proyek Japek 2 di Kampung Citaman.

Askun menilai, dalam persoalan ini seakan rakyat dibiarkan berjuang sendiri dalam menuntut keadilan, tanpa adanya pendapingan dari negara dalam hal ini pemerintah daerah maupun para anggota DPRD Karawang.

“Kemana bupati?, kemana para pejabat pemda?. Dimana mukanya para anggota DPRD dari mulai kabupaten, provinsi sampai anggota DPR RI,” sindir Askun, Rabu (1/2/2023).

Padahal kata Askun, 46 kepala keularga yang mendiami 24 rumah yang tergusur di Citaman terlihat sangat berharap hadirnya pemerintah daerah dan para wakil rakyat yang setiap kali pemilu selalu datang kepada mereka untuk meminta suara.

“Pejabat-pejabat ini dari bupati sampai dewan lihat tidak rakyatnya nangis, rakyatnya pingsan lihat rumahnya diratakan dengan Beko?. Ini para wakil rakyat yang setiap pemilu datang mengemis meminta suara, kemarin pas eksekusi tidak terlihat mukanya datang mendampingi rakyatnya,” sindir Askun lagi.

Penulis: MARLINAEditor: BIN