Satlantas Polres Karawang Beri Masukan Soal Ijin Melintas di JPL 161 Saat FGD

"Dirjen Perkereta-apian bagian keselamatan menerangkan bahwa untuk kepentingan masyarakat bisa di buka sewaktu-waktu, dengan syarat dari pihak yayasan kematian membuat pernyataan sanggup menjaga serta merawat perlintasan dan harus berkoordinasi dengan stasiun terdekat."

Redaksi

HIPAKAD63.News | KARAWANG –

Polres Karawang melalui Satlantasnya menghadiri rapat forum pembahasan terkait ijin melintas di Jalur Perlintasan Langsung/JPL 161 (Sentiong/pekuburan China) yang akan di operasional kan secara situasional untuk kegiatan pemakaman dan kremasi, Senin (25/7/2022) bertempat di aula kantor Dishub Pemda II Kabupaten Karawang.

Diketahui bahwa ijin melintas tersebut sudah ditujukan ke Direktur Keselamatan Perkereta-apian Kementerian Perhubungan, serta arahan Direktorat Keselamatan Perkereta-apian Kementerian Perhubungan, perlu adanya pembahasan secara menyeluruh dan pandangan dari berbagai pihak untuk perlintasan Sentiong dengan Nomor JPL 161.

Perlintasan ini di operasional kan secara situasional untuk proses pemakaman yang memerlukan akses pembukaan melewati perlintasan tersebut, karena perlintasan ini adalah satu-satunya akses masuk mobil jenazah menuju pemakaman.

Kasat Lantas Polres Karawang, AKP LD Habibi Ade Jama yang diwakilkan oleh Kanit Kamsel, Iptu Ali idrus dan Kanit Turjawali, Iptu Supriono untuk menghadiri Forum group discussion (FGD) yang dipimpin oleh Kadishub Kabupaten Karawang.

Baca JugaTeguran Satlantas Polres Karawang Untuk 1.273 Pelanggar Lalin

FGD tersebut juga dihadiri oleh perwakilan Pemda karawang, Danramil 0401/Karawang, perwakilan Polsek Kota Karawang, Camat Karawang Timur, Kepala Stasiun Karawang, Kepala Daop 1 PT. KAI, Kepala Balai Teknik Perkereta-apian wilayah Jakarta dan Banten, Direktur Keselamatan Perkereta-apian Kementerian Perhubungan, Ketua Yayasan Kematian Karawang serta Kepala Desa Warung Bambu.

Akhirnya dari FGD tersebut menjelaskan bahwa pihak PT. KAI belum bisa menentukan pembukaan perlintasan kereta api sebidang, dan dari pihak Daop 1 Jakarta menjelaskan bahwa pembukaan perlintasan sebidang Sentiong perlu ada kajian ulang dan menerima masukan dari pihak yayasan kematian.

Kadishub Kabupaten Karawang memberi saran agar perlintasan sebidang bisa dibuka sewaktu-waktu dengan menempatkan petugas yang sudah mengikuti Diklat.

Sedangkan Dirjen Perkereta-apian bagian keselamatan menerangkan bahwa untuk kepentingan masyarakat bisa di buka sewaktu-waktu, dengan syarat dari pihak yayasan kematian membuat pernyataan sanggup menjaga serta merawat perlintasan dan harus berkoordinasi dengan stasiun terdekat.

Baca JugaKasat Lantas Pimpin Rapat Lintas Sektoral, Kesiapan Siaga Bencana di Karawang

Pihak yayasan kematian berkomentar bahwa pihaknya bersedia dan sepakat tidak akan membuka pintu sebidang dalam waktu lama tapi hanya pada saat adanya acara pemakaman saja.

Polres Karawang melalui Satlantasnya juga memberikan saran, dengan adanya FGD selain masing-masing instansi dapat bekerja sama, juga dapat memberikan solusi terkait kepentingan masyarakat dengan dibuatkan under pass.