Penyataan Kasi Sapras Perumahan Disperkimtan Kab. Cilacap Sarengat Yatno Y, ST: BSPS Jatisari.

Redaksi

Hipakad63.news l CILACAP –

Rumah Tidak Layak Huni yang selanjutnya disebut RTLH adalah rumah yang tidak memenuhi persyaratan keselamatan bangunan, kecukupan minimum luas bangunan, dan kesehatan penghuni. (Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia No. 07/PRT/M/2018 tentang Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya).

RTLH adalah rumah dengan ciri dan karakteristik yang tidak sesuai dengan persyaratan dan standar sebagaimana tercantum dalam UU No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman dan PP No. 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.

• Kualitas konstruksi bangunan dengan bahan beton bertulang memenuhi SNI;
• Kualitas konstruksi bangunan menggunakan bahan bangunan kayu memenuhi SNI;
• Kualitas konstruksi bangunan menggunakan bahan bangunan baja memenuhi SNI;
• Kualitas konstruksi bangunan menggunakan bahan bangunan selain hal tersebut diatas minimal mampu menahan guncangan gempa 8 skala richter (rata-rata gempa yang terjadi di Indonesia antara 6 – 7 skala richter;
• Luas bangunan menggunakan standar luas per orang (9 m2/org) dalam pasal 22 ayat (3) UU 1 Tahun 2011.

Sesampainya di kantor Disperkimtan Kabupaten Cilacap kami langsung ke bagian informasi menanyakan dan meminta untuk bertemu dengan Kepala Disperkimtan, jawaban bagian informasi bahwa pak Kepala tidak ada sedang ada acara, kami pun minta dipertemukan dengan siapa saja yang ada hubungannya dengan program BSPS. Senin 3 Januari 2022 ketika ditemui di ruang tamu kantornya sekitar jam 10 siang.

Berita TerkaitPenyimpangan Bantuan BSPS RTLH Terjadi Di Desa Jatisari Kecamatan Kedungreja

Dan menanyakan perihal Buku tamu selayaknya di dinas dinas lain selaku Birokrasi, mengenai administrasi ternyata Buku Tamu nya tidak ada, bagian pelayanan informasi dengan menjawab alasan buku tamunya belum dibuatkan karena awal tahun.

Akhirnya kami dipertemukan dengan bagian Kasi Sarpras Perumahan yaitu Sarengat Yatno Y, ST yang mana ditanyakan mengenai sejauh mana pengawasan program BSPS di Desa Jatisari kecamatan kedungreja, atau pun yang mencakup program BSPS keseluruhan di Kabupaten Cilacap,

“Karena kami sebelum datang ke kantor Disperkimtan, mencoba menghubungi pendamping di lapangan ibu Dani melalui pesan singkat, tetapi tidak ada balasan atau telepon kami tidak di jawaban/diangkat sama sekali.

Menurut Kasi Sarpras Perumahan Sarengat Yatno Y, ST, kalau kami itu hanya tim verifikasi, yang perlu di pilah ajuan tersebut mana yang layak dan mana yang tidak layak untuk mendapatkan program BSPS tersebut, untuk di lapangan didampingi oleh fasilitator. Program BSPS ini satkernya adalah Provinsi langsung,”katanya.

Terakhir kami tanyakan untuk penyaluran upah tukang (HOK) yang harus diterima. Langsung oleh ketua kelompok masing masing. Besaran HOK yang diterima oleh ketua kelompok sebesar Rp. 2.5 juta/KPB tanpa ada potongan apapun, untuk anggaran lainnya sebesar Rp. 17.5 juta.di peruntukan kebutuhan Material,”jelas Kasi Sarpras Perumahan Kasi Sarpras Perumahan Sarengat Yatno Y, ST Yatno Y, ST

Lebih lanjut Kasi Sarpras Perumahan mengatakan bahwa Nota pembelanjaan dan Daftar kebutuhan RAB material seharusnya di pegang sama Si KPB, karena untuk mempermudah apa saja yang sudah atau belum dikirim.

“Kami dari Disperkimtan bagian kasi Sapras Perumahan sudah mensosialisasikan mengenai kebutuhan material jangan sampai besar pasak dari pada tiang, tapi ternyata swadaya dari setiap KPB bermacam macam sehinga ada yang terkendala pembangunan tersebut belum terselesaikan atau mangkrak. Untuk TFL di beri SK langsung dari Semarang atau Dinas Provinsi, TFL Desa Jatisari adalah ibu Dani yang mana hari – hari kebelakang kami hubungi susah juga,”papar Kasi Sarpras Perumahan Sarengat Yatno Y, ST.

Ketika kami tanyakan ada beberapa hal kejanggalan di lapangan mengenai material yang belum dikirim, ada potongan HOK setiap KPB (Kelompok Penerima Bantuan) walaupun KSB kelompok itu sendiri tidak dipotong, potongan tersebut dengan alasan untuk administrasi, ada lagi menurut keterangan KPB pemungutan uang ketika pengiriman material yang pareatif jumlahnya sekitar 20-30 rbu, serta tunggakan ke toko material sebesar 20℅ lagi. Sedangkan sampai berita ini ditayangkan pembangunan sudah beres satu bulan kebelakang dan sudah serah Terima kunci,”jelas kasi.

(yang sudah ditayangkan sebelumnya di Media online Hipakad’63 News dan media online lainnnya)

Pihak Dinas terkait Sarengat mengungkapkan, ucapan terima kasih atas informasinya karena emang kami tidak tau kalau sampean tidak memberi tahu kan kepada kami, akan kami cek, ditindak lanjut dan diatur waktunya. Untuk mengenai pemotongan HOK BSPS tidak da potongan, yang ada untuk biaya administrasi adalah program pemerintah Daerah bukan BSPS, yang disebut Rutilahu itu ada sebesar 250 rbu. Untuk program BSPS karena ini adalah APBN saya bilang dari awal tidak ada Potongan..! KPB hanya menyiapkan materai untuk membuat surat pernyataan, untuk yang lainnya kita mewanti – wanti itu tidak ada potongan. Itu saya sampaikan di pertemuan-pertemuan ” ungkap Sarengat.

Ketika kami tanyakan apabila ada atau terjadi potongan tersebut apa yang akan dilakukan oleh Dinas terkait selaku tim pendamping/verifikasi di lapangan…??

Akan kami kros cek lagi kelapangan, apakah ada, kalau ada siapa yang berbuat seperti itu, sekali lagi kami harus klarifikasi juga kelapangan” Jawabnya.

Mengenai tentang DPB (daftar penerima bantuan) dan laporan – laporan lainnya kami tidak punya, yang punya semua itu berikut laporannya adalah Petugas Lapangan langsung ke provinsi. Intinya saya ngga berani. Memotong motong seperti itu didepan saya sampaikan kepada si penerima bantuan.
“Sambung pertanyaan dari tim awak media “Kalau ada pemotongan seperti yang tadi dikatakan berarti harus diproses secara hukum yang berlaku ya pak… Jawaban Pak Sarengat ” Yaa iyaa”,.. Ujarnya.

Terakhir Sarengat mengatakan ‘ bahwa untuk Penerima bantuan ini dalam tahun 2021 berjumlah 2.100 penerima bantuan dalam satu Kabupaten Cilacap.
Dan turun bantuan tersebut bertahap diperkirakan ada 5 tahap dalam satu tahun,

Tahap pertama 500 KPB,,
Tahap kedua 354 KPB,
Tahap ke tiga 1046 KPB,
Tahap ke empat 150 KPB,
Tahap ke lima 50 KPB.
Total bantuan Di tahun 2021 2.100 KPB. Untuk Kabupaten Cilacap. (Team /Hipakad’63.News)