Daerah  

Penyimpangan Bantuan BSPS RTLH Terjadi Di Desa Jatisari Kecamatan Kedungreja

Redaksi

Hipakad63.news l Cilacap –

Sejumlah penerima bantuan Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) di Desa Jatisari, Kecamatan Kedungreja, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, resah dan gelisah serta mengeluhkan penyunatan/ penyimpangan bantuan yang di ambil dari Upah Kerja (HOK) yang dilakukan oleh oknum pelaksana. Padahal ketika dilakukan rapat sebelum mendapatkan bantuan tersebut pihak Kementrian atau dinas terkait mengatakan bahwa tidak ada potongan karena bantuan senilai Rp 20.000.000 digunakan untuk pembelian material senilai Rp 17.500.000 dan biaya upah kerja (HOK) senilai Rp 2.500.000.

Dari pantauan Hipakad’63.news di lapangan. Program renovasi rumah tidak layak huni (RLTH) dari 104 unit untuk Kepala Keluarga (KK) penerima manfaat tersebut terindikasi dijadikan ajang bancakan pihak pengelola.
Pasalnya, satuan bahan material yang diberikan pihak pengelola kepada penerima manfaat BSPS tidak sesuai dengan daftar harga bahan bangunan serta ada yang di tutup-tutupi, mirisnya lagi karena ada oknum pihak pengelola yang memungut uang sebesar Rp. 250.000,- kepada warga penerima manfaat BSPS dengan alasan uang operasional yang di ambil dari HOK, namun tidak bagi Panitia Lokal dari masing masing kelompok, dari 104 KPM dibagi 6 elompok yg terdiri dari Ketua Sekretaris dan Bendahara tidak ada pemotongan. Rabu, (29/12/2021).

Terungkap di antaranya, satuan bahan matrial yang diberikan kepada penerima manfaat BSPS tidak sesuai dengan daftar pembelian bahan bangunan keseluruhan oleh penerima bantuan dengan upah kerja karena tidak ada RAB dan nota belanja barang, seperti kayu usuk, kusen jendela, kusen pintu, Besi, Splite, semen dan lainnya dengan jumlah keseluruhan yang di terima seharusnya Rp. 20.000,000,00 ternyata fiktif.

Menurut warga penerima manfaat sebut saja (AD) mengatakan, Saya dapat bantuan BSPS diberikan bahan matrial oleh pihak pengelola, tanpa ada tanda bukti nota atau apa dan tidak ada Rencana Anggaran Belanjanya, padahal pada waktu sosialisasi bantuan tersebut untuk bahan material sebesar Rp. 17.500.000, tapi kalau dihitung ngga nyampe paling kisaran Rp.12.000.000 dan saya dimintai uang sebesar Rp. 250.000,- oleh oknum pihak penglola yang di potong dari HOK yang turun 2 (dua) termen, alasannya uang tersebut buat operasional,” ujarnya.

Saya akui walau kecewa karena bantuan dari pemerintah tidak diberikan sepenuhnya, bahan material yang diberikan pengelola tidak sesuai dengan data daftar pembelian bahan bangunan dan tak bernota ditambah ada potongan upah kerja, bahkan rumah saya belum apa-apa, atap pun belum ada, tapi untungnya saya tidak bongkar rumah pokok jadi bisa untuk tinggal, kaya kaso malah pada busuk karena kehujanan kepanasan,” ucapnya.

Hal serupa pun di ungkap (AL) Ibu Rumah tangga saat dikonfirmasi oleh beberapa awak media, yang angkanya tidak jauh beda dengan (AD) dan penerima lainnya yang berjumlah total 104 KPM. Dan membenarkan bahwa matrial yang datang ngga ada notanya, saya hanya warga bisa, dengan adanya bantuan tersebutpun sudah senang, namun setelah saya tau ada ketidak wajaran, berharap pihak pemdes jangan tutup mata, tutup telinga, kasihan bantuan yg seharusnya terealisasi dengan juklak anggaran pada waktu sosialisasi dan pelaksanaan ternyata ada kejanggalan.
“Namun apa daya kami masyarakat biasa, walau kecewa hanya bisa mengerutu di belakang, namun alhamdulillah dengan adanya program tersebut berarti ada perhatian dari pihak pemerintah ke masyarakat yang ekonominya lemah seperti saya,”harapnya

Ditempat terpisah penerima manfaat (AS) yang juga sebagai ketua kelompok saat dikonfirmasi, mengatakan untuk HOK diterima full Rp 2.500.000,-, namun untuk material yang diterima jika di rupiahkan sebesar Rp 13.500.000,- hal ini menjadi pertanyaan kemana sisa kekurangan material sebesar Rp 4.000.000,-, dan membenarkan kalau untuk panitia lokal kaya Ketua Sekretaris, bendahara tidak ada potongan dari HOK (upah kerja), kata AS ke awak media.

Rabu (29/12/2021). Ditemui di Ruang Kerjanya Yatiman Kepala Desa Jatisari Kecamatan Kedungreja kabupaten Cilacap, saat dikonfirmasi guna dimintai keterangan terkait program BSPS. Pihak Pemerintahan Desa sifatnya mendampingi dalam hal teknis, dan menfasilitasi antara warga masyarakatnya dengan pihak Dinas terkait.

“Namun saat di tanya siapa pengelola dan pelaksana di lapangan ataukah ada kerjasama dengan LPM pihaknya tidak tau menau soal pelaksanaan, hanya sebatas menyampaikan usulan dari 125 dan terealisasi 104 KPM dan benar-benar layak menerima, bahkan program RLTH BSPS di desa Jatisari sudah selesai dan sudah di survei oleh pengawas tidak ada masalah,”pungkasnya. (Team Hipakad’63.news)