Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang terus mempercepat pelaksanaan program rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) sebagai bagian dari komitmen meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Berdasarkan data Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman, Kabupaten Karawang tercatat sebagai daerah dengan alokasi anggaran penanganan Rutilahu terbesar kedua di Indonesia.
Program rehabilitasi sebanyak 2.441 unit rumah tersebut dilaksanakan melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) Kabupaten Karawang. Selain memperbaiki kondisi fisik rumah warga, program ini juga diarahkan untuk meningkatkan kualitas kawasan permukiman serta memberikan kepastian hak masyarakat atas hunian yang layak, sehat, aman, dan berkelanjutan.
Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas PRKP Kabupaten Karawang, Drs. H. Asep Hazar, M.Sc., mengatakan program Rutilahu memiliki dampak yang lebih luas dibanding sekadar renovasi bangunan. Menurutnya, rumah yang layak akan meningkatkan kualitas hidup sekaligus mengurangi beban ekonomi keluarga penerima manfaat.
“Ketika pemerintah hadir membantu memperbaiki rumah warga miskin menjadi layak dan sehat, ada beban besar yang terangkat dari pundak mereka. Anggaran yang sebelumnya habis untuk memperbaiki atap bocor atau kerusakan rumah kini dapat dialihkan untuk kebutuhan yang lebih produktif seperti pemenuhan gizi anak, biaya pendidikan, maupun modal usaha,” ujar Asep Hazar.
Syarat Penerima Bantuan
Pemkab Karawang menetapkan sejumlah persyaratan bagi masyarakat yang ingin mengajukan bantuan Rutilahu. Calon penerima harus terdaftar sebagai masyarakat miskin pada Dinas Sosial, belum pernah menerima bantuan serupa, memiliki KTP atau Kartu Keluarga, serta memiliki rumah yang masuk kategori tidak layak huni.
Selain itu, rumah yang diusulkan harus berdiri di atas tanah milik sendiri yang dibuktikan dengan sertifikat, girik, atau surat keterangan kepemilikan. Luas tanah minimal 28,8 meter persegi dan pemohon wajib melampirkan dokumentasi kondisi rumah sebagai bahan verifikasi.
Khusus rumah yang mengalami kerusakan berat akibat bencana atau kondisi darurat lainnya, terdapat persyaratan tambahan berupa surat keterangan dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) serta ketentuan lain yang mengacu pada Peraturan Bupati Karawang Nomor 58 Tahun 2024.
Pengajuan Melalui Aplikasi SI IMAH
Untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas, seluruh proses pengajuan bantuan dilakukan secara digital melalui aplikasi SI IMAH.
Prosesnya diawali dengan pengajuan permohonan kepada kepala desa atau lurah, dilanjutkan musyawarah desa, penginputan data ke aplikasi SI IMAH, monitoring oleh pihak kecamatan, verifikasi lapangan oleh Dinas PRKP, penyampaian hasil kepada Bupati Karawang, hingga penetapan penerima bantuan melalui Keputusan Bupati sebelum pembangunan dilaksanakan.
Pemkab Karawang menegaskan bahwa sistem tersebut diterapkan untuk memastikan proses seleksi berlangsung objektif, transparan, serta bebas dari praktik pungutan liar.
Warga Diimbau Ikuti Prosedur Resmi
Seiring tingginya antusiasme masyarakat terhadap program Rutilahu, Pemerintah Kabupaten Karawang mengimbau warga agar mengikuti seluruh tahapan pengajuan sesuai mekanisme yang telah ditetapkan melalui pemerintah desa dan aplikasi SI IMAH.
Pemerintah daerah juga menyatakan akan terus mengupayakan penambahan kuota bantuan melalui Perubahan APBD agar semakin banyak masyarakat berpenghasilan rendah dapat memperoleh hunian yang layak, sehat, dan aman. Program ini diharapkan menjadi salah satu instrumen penting dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat sekaligus mendukung pembangunan permukiman yang berkelanjutan di Kabupaten Karawang.









