Ketua Majelis Hakim PN Purworejo Pimpin Sidang Lapangan Perkara No,8/Pdt.G/2021 Desa Gesing

Redaksi

Hipakad63.news Purworejo-

Pada hari Jumat 18 Juni 2021 dalam perkara No.8/Pdt.G/2021 Pengadilan Negeri Purworejo telah melakukan Peninjauan Setempat untuk melihat obyek sengketa .

Ketua LKBH HIPAKAD’63 BUSAN SANTOSO,SH.MH dan Sekjen  LKBH JOKO.S.DAWOED,SH. serta HARITSAH,SH menghadiri sidang lapangan/setempat pada lokasi yang di-persengketa-kan atas tanah yang terletak di Desa Gesing Kecamatan Purwodadi Kabupaten Purworejo Jawa Tengah.

Bahwa timbulnya persengketaan ini berawal dari ada nya yang mengklaim tanah yang terletak di Desa Gesing adalah milik Sdr.Noto Raharjo alias Kadar dan Sukadir berdasaran Surat Perjanjian Menjual Pekarangan yang dibuat pada tanggal 6 April tahun 1994  yang seakan-akan dalam perjanjian tersebut dijual oleh bapak Somowardoyo nk Sarihas  kepada Sdr.Noto Raharjo alias Kadar.

BACA JUGASidang Mediasi Perkara No. 8 /PDT. G 2021/PN Pwr di PN Purworejo “Gagal”

Penjelasan  Kuasa Hukum Sri Wahyuningsih (Tergugat)  JOKO.S.DAWOED,S.H selaku Sekjen LKBH Hipakad’63  yang akrab dipanggil Joda, kepada awak media mengatakan bahwa baik orang tua klien kami semasa hidup nya tidak pernah menjual tanah tersebut, begitu pula Sri Wahyuningsih tidak pernah menjual tanah yang di-persengketakan.

Dalam sidang lapangan/setempat yang dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim  HERU KUSMANTO,SH  hanya ingin pengetahui letak tanah yang di-persengketakan,  pada sidang setempat juga dihadiri pihak dari Kantor Pertanahan Kabupaten Purworejo untuk melakukan pengukuran yang di klaim oleh Penggugat ( Sdr. SUKADIR Penggugat I dan NOTO RAHARJO alias KADAR Penggugat II)  mengetahui tanah yang di persengketakan dan bukan untuk permohonan hak, karena pada lokasi tersebut telah terbit  ber-sertifikat Hak milik sejak tahun 1989 yang merupakan bagian yang tak terpisahkan milik dari Tergugat (Sri Wahyuningsih).

BACA JUGALKBH HIPAKAD’63 Menangani Perkara Perdata Pertama di PN Purworejo

Pada acara sidang setempat juga dihadiri dari pihak kelurahan/Desa Gesing yakni Sekdes, karena objek sengketa berada di wilayah nya

Pada lokasi yang di-persengketakan pada saat ini ternyata terdapat pada bagian ujung kiri terdapat bangunan yang tempati oleh Penggugat I dan bagian ujung kanan di tempati oleh Penggugat II namun di bagian tengah pada lokasi tanah yang sedang di=persengketakan ada beberapa tiang beton yang diduga akan dilakukan pembangunan, dan setelah ditanyakan oleh kuasa Hukum Tergugat  ternyata tidak ada yang menjawabnya.

“Setelah sidang lapangan/setempat, sidang selanjut nya pada hari selasa tanggal 29 Juni 2021 dengan agenda acara Saksi yang akan dihadiri oleh Penggugat sebanyak 4 orang saksi namun setidaknya akan dihadirkan 2 saksi dulu”. tutur Joda