Kasus Persetubuhan oleh Kakek di Tangsel, KemenPPPA Kawal Proses Hukum Berjalan

Redaksi

HIPAKAD63.News | JAKARTA,–

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) terus mengawal kasus persetubuhan oleh kakek di Tangerang Selatan kepada 3 (tiga) korban anak yang berusia 12, 13 dan 14 tahun. Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak, Nahar mendorong penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan tidak ada korban lain yang belum mendapatkan perlindungan dan keadilan. Rabu, 8/11/2022

“KemenPPPA mendorong pihak kepolisian setempat untuk terus menyelidiki kasus ini. Jangan sampai ada anak-anak lain yang menjadi korban dan tidak mendapatkan perlindungan. KemenPPPA siap memberikan dukungan kepada aparat penegak hukum (APH) untuk memberikan perlindungan khusus bagi anak-anak korban, sehingga korban mendapatkan perlindungan dan keadilan,” jelas Nahar.

Nahar mengungkapkan, berdasarkan hasil koordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (UPTD P2TP2A) Kota Tangerang Selatan, tiga korban yang melapor sudah melakukan pemeriksaan di Polres Tangerang Selatan, sedangkan satu korban lain dijadwalkan untuk pemeriksaan minggu depan.

“Tidak berhenti pada pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak kepolisian, pemeriksaan psikologis bagi korban juga sudah dan akan dilaksanakan bagi korban untuk memastikan kondisi psikis mereka. Dua korban sudah mendapatkan layanan pemeriksaan psikologi melalui UPTD P2T2A Kota Tangerang Selatan dan akan terus mendapatkan pendampingan sesuai kebutuhan,” tutur Nahar.

Baca JugaCegah Kekerasan Seksual, KEMENPPPA : Masyarakat Dapat Ambil Peran

Pelaku sudah ditahan di Polres Tangerang Selatan sejak tanggal Jumat, 14 Oktober 2022. Atas perbuatannya pelaku dapat dikenakan Pasal 76D juncto 81 ayat (1), (5), (6) dan (7) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan dapat dikenai pidana tambahan berupa pengumuman identitas pelaku, serta kebiri kimia dan pemasangan alat pendeteksi elektronik.

Kasus persetubuhan ini bermula ketika ibu kandung salah satu korban melihat anaknya terus berdiam di rumah. Setelah ditanya, sang anak menangis lalu menceritakan kasus yang terjadi. Ketika korban berada di depan rumah pelaku yang dikenal sejak Juli 2022, ia dipaksa masuk dan persetubuhan dilakukan. Setelah melakukan hal tersebut pelaku memberikan uang sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu) sebagai uang tutup mulut.

Nahar menghimbau orang tua dan orang terdekat untuk mengawasi dan mendampingi anak agar kasus kekerasan dapat terhindari. Apabila masyarakat mengetahui, melihat atau menyaksikan kasus kekerasan dialami oleh perempuan dan anak di lingkungan sekitarnya dapat melaporkan ke call center SAPA 129 atau melalui WhatApp 08111 129 129.

Sumber : BIRO HUKUM DAN HUMAS KEMENTERIAN PPPA

Download aplikasi https://hipakad63.news untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
Android: https://hipakad63.news
iOS: https://hipakad63.news

Penulis: Redaksi/H63NEditor: BIN