Kapolri Ungkap Kronologi Penyergapan Sabu Rp1,43 T di Pangandaran

Redaksi

hipakad63.news | Bandung — Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo merilis pengungkapan penyelundupan 1,196 ton narkotika jenis sabu yang terbongkar di Pangandaran, Jawa Barat.

Penyelundupan sabu yang terbongkar itu senilai Rp1,43 triliun. Kapolri menyatakan penyelundupan tersebut di antaranya melibatkan pelaku jaringan internasional.

Pengungkapan penyelundupan sabu jaringan internasional itu, kata Kapolri, berawal dari hasil pengembangan kasus yang berhasil dibongkar Ditres Narkoba Polda Jabar pada 25 Februari 2022 silam.

Dari penangkapan tersangka berinisial SA itulah polisi akhirnya bisa membongkar upaya penyelundupan 1,196 ton sabu di Pantai Madasari, Desa Masawah, Kecamatan Cimerak, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, pada Rabu (16/3) lalu.

“Berdasarkan pemeriksaan, SA mendapatkan sabu dari HM yang ternyata diketahui terlibat jaringan peredaran sabu internasional. Diperoleh juga informasi akan ada pengiriman sabu dalam jumlah besar melalui jalur laut,” katanya dalam konferensi pers di Pusdik Intelijen, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Kamis (24/3).

Dari pembongkaran sabu dengan barang bukti 6 gram dari tersangka SA, polisi lalu melakukan penyelidikan intensif dan diperoleh data bahwa tempat rencana penyimpanan sabu tersebut berada di wilayah Pangandaran.

Terduga penyelundup adalah HM yang berdasarkan informasi akan melaut dengan menggunakan perahu nelayan. Lalu, tim kepolisian menunggu kedatangan HM yang akan berlabuh di Pantai Madasari, sekitar pukul 14.00 WIB, Rabu (16/3).

“HM dan empat tersangka lainnya ditangkap dalam penyergapan saat memindahkan karung yang diduga sabu ke mobil yang sudah menunggu di Pantai Madasari,” ujar Kapolri.

Dalam penyergapan tersebut, tim berhasil mengamankan 66 karung yang berisi kotak yang diduga berisi sabu dengan perhitungan kasar berat bruto 1,196 ton.

Selain mengamankan barang bukti 66 karung berisi sabu dan barang bukti lainnya serta HM, tim juga berhasil mengamankan empat orang lainnya masing-masing berinisial HH, AH, MB, dan NS. Adapun satu warga negara asing berinisial MB terlibat dalam penyelundupan sabu-sabu ini.

Pasal yang disangkakan kepada para pelaku, yakni Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 113 ayat (2) Jo. Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 115 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukumannya maksimal hukuman mati, seumur hidup atau 20 tahun penjara,” ujar Kapolri.

Mantan Kabareskrim itu mengatakan, jika 1 gram sabu berharga Rp1,2 juta dan dikonsumsi lima orang, nilai sabu yang diamankan mencapai Rp1,43 triliun serta menyelamatkan 5.980.000 jiwa.

Penulis: KartimEditor: H63N