Hipakad63.news | Pangandaran –
Ada gula, ada semut. Pepatah itu pas pula untuk menggambarkan betapa menariknya bisnis pemanis ini. Tiap tahun, jutaan ton gula diimpor untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri. Tidak hanya untuk konsumsi sehari-hari seperti untuk campuran minuman atau makanan, tapi juga untuk industri.
Di kalangan masyarakat konsumen maupun industri terdapat berbagai jenis gula dan pemanis. Ada yang sifatnya alami ada pula yang sintetis, atau disebut pemanis buatan. Sesuai namanya, pemanis buatan merupakan senyawa hasil sintetis yang merupakan bahan tambahan makanan yang dapat menyebabkan rasa manis pada makanan atau minuman.
Salah satu dari sembilan pokok kebutuhan yaitu gula yang mana pengadaan dan distribusi nya diatur oleh pemerintah. Gula memiliki rumus molekul C12H22O11 dan berbentuk kristal dengan ukuran hampir seragam berkisar 0,8-1,2 mm dan Gula adalah suatu karbohidrat sederhana yang menjadi sumber energi dan komoditi perdagangan utama. Gula paling banyak diperdagangkan dalam bentuk kristal sukrosa padat. Gula digunakan untuk mengubah rasa menjadi manis untuk makanan atau minuman. Gula sederhana, seperti glukosa (yang diproduksi dari sukrosa dengan enzim atau hidrolisis asam), menyimpan energi yang akan digunakan oleh sel.
Gula sebagai sukrosa diperoleh dari nira tebu, bit gula, atau aren. Gula merupakan hal paling banyak digunakan dan memegang peranan penting dalam kehidupan manusia. Berbagai makanan dan minuman menggunakan bahan dari gula untuk pemanis misalnya untuk makanan kue, biskuit, roti, martabak manis dan sebagainya. Karena kebutuhan gula semakin bertambah hampir 95%, maka produksi gula semakin meningkat.
Baca Juga : Maraknya Olahan Gula Coklat Sukrosa, LPOM Tasikmalaya Diminta Lebih Berperan Aktif
Contoh Gula Merah Campuran atau kini dikenal Gula Cokelat Sukrosa (GCS) dengan bahan baku dextros, molases, rafinasi, metabisulfite, dan tepung tapioka, asal kabupaten ciamis dan pangandaran yang sampai saat ini belum diketahui kadar kimianya, Karena keterbatasan uji laboratorium Loka POM Tasikmalaya yang baru bisa uji laboratorium sebatas bahan – bahan seperti formalin, borak dan belum adanya alat uji seperti bahan – bahan zat kimia lainnya. Padahal kalau dari bahan baku tersebut bisa menyebabkan efek negatif yang cukup berbahaya, pada kadar atau takaran tertentu mungkin tidak berbahaya, tetapi pada kadar yang tinggi bahan ini akan menyebabkan berbagai masalah kesehatan.
Lalu, bagaimana sisi kehalalannya? Apakah Gula Merah Campuran atau kini dikenal Gula Cokelat Sukrosa (GCS) dijamin halal, sedangkan yang sintetis haram?, meski bahan baku Gula Cokelat Sukrosa (GCS) berasal dari tumbuhan, tak serta merta gula tersebut halal. Begitu pun sebaliknya. “Ada proses lanjutan yang melibatkan bahan-bahan lain yang harus kita cermati halal haramnya.
Dalam hal Gula Cokelat Sukrosa (GCS), di masyarakat kabupaten Pangandaran beredar beberapa jenis gula yang sesuai peruntukan nya ditangani dengan cara yang berbeda pula. Ada gula yang digunakan untuk konsumsi masyarakat secara langsung, misalnya untuk pemanis minum teh atau kopi. Gula jenis ini di masyarakat dikenal dengan istilah gula pasir.
Meski bahan dasarnya sama, bentuk dan kegunaan masing-masing jenis gula juga berbeda. Misalnya gula muscovado, yang terbuat dari nira tebu yang diuapkan, yang biasa digunakan sebagai pemanis kue. Ada pula gula donat yang sering dipakai untuk pemanis donat karena sifatnya yang tidak meleleh saat tercampur dengan minyak
Sedangkan untuk industri digunakan gula rafinasi yang bahan baku utamanya adalah gula mentah (raw sugar), namun memerlukan proses lanjutan. Nah, agar bisa menjadi gula yang siap pakai sebagai bahan tambahan pada industri makanan atau minuman, maka raw sugar tersebut harus melalui proses rafinasi, yang tahapan nya cukup panjang.
Untuk alasan higenitas dan kesehatan, industri makanan dan minuman membutuhkan kualitas gula yang lebih baik yang diperoleh dari gula rafinasi. Kata rafinasi diambil dari kata refinery, yang artinya menyuling, menyaring, membersihkan. Jadi bisa dikatakan bahwa gula rafinasi adalah gula yang mempunyai kualitas kemurnian yang tinggi karena sudah di suling, disaring dan dibersihkan.
Mengingat Gula Cokelat Sukrosa (GCS), melalui proses panjang dan menggunakan bahan tambahan maupun bahan penolong, maka gula jenis ini memang layak dicermati kehalalan nya. Alasannya, “sama seperti bahan tambahan lain dalam sebuah produk olahan makanan atau minuman, gula juga memiliki titik kritis haram yang harus diperhatikan.
Selanjutnya, bahan lain yang ditambahkan pada proses berikutnya juga harus dicermati. Apabila menggunakan bahan sintetis kimia tentu tidak masalah, meski kadarnya harus tetap diperhatikan. Namun apabila menggunakan produk mikrobial, maka harus dipastikan bahwa media yang dipakai adalah media yang halal.
Gimana dengan Gula Cokelat Sukrosa (GCS) di kabupaten Pangandaran yang sudah beredar di masyarakat, karena dari hasil investigasi awak media di lapangan dan dengan LPOM Tasikmalaya, Jajat Kepala Loka POM Tasikmalaya, berdasarkan informasi secara lisan dari Dinas Kesehatan Kabupaten Pangandaran. Hal dimaksud adanya olahan industri rumahan berbahan baku mana yang dicurigai yang tidak memenuhi syarat adanya kandungan mikrobiologi nya atau zat kimia yang berbahaya yang dilakukan secara obyektif oleh petugas di lapangan, artinya sample produk yang akan diuji harus sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) dari Loka POM atau dari BPOM sendiri,”jelas Jajat di Kantornya pada Hari Senin (21/02/2022).
Jadi Gula Cokelat Sukrosa (GCS) yang beredar di Pangandaran selama ini perlu di per-tanyakan sisi kehalalannya ke pihak terkait. (H63N)









