Hipakad63.news | Pangandaran –
Tingginya pertumbuhan industri pangan di Pangandaran, khususnya industri Gula Coklat Sukrosa, harusnya menjadi perhatian tersendiri bagi Tim Jejaring Keamanan Pangan Daerah (TJKPD) Kabupaten Pangandaran. Salah satu masalahnya adalah banyaknya unit usaha yang belum memenuhi standar pengolahan pangan.
Industri yang baik adalah industri yang memiliki lingkungan yang bersih, memiliki pengolahan limbah, menggunakan alat yang aman dan hygiene. Perhatian TJKPD terhadap industri pangan sesuai dengan pentingnya pangan aman bagi masyarakat. Karena makanan yang tercemar baik oleh bakteri, bahan kimia hingga makanan yang tidak diolah dengan baik, dapat memberikan dampak jangka panjang bagi kesehatan masyarakat.
“Maka dari itu, pemerintah, pelaku usaha dan masyarakat harus mengawasi dan mengawal UMKM agar berkembang dan tetap terjaga keamanan pangan nya. Hal ini demi memberikan jaminan keamanan pangan bagi masyarakat.
Setiap orang yang terlibat dalam rantai pangan wajib mengendalikan resiko bahaya pada pangan baik yang berasal dari bahan, peralatan, sarana produksi maupun perseorangan.
“Pelaku usaha wajib memenuhi persyaratan sanitasi pangan dan keamanan pangan. Dalam proses produksinya, pelaku usaha juga dilarang menggunakan bahan tambahan pangan yang melampaui batas ambang maksimal dan dilarang menggunakan bahan tambahan pangan yang berbahaya. Disamping itu pelaku usaha juga harus memenuhi cara pengemasan yang baik dan label sesuai ketentuan yang berlaku.
Masyarakat berharap pihak-pihak dari lembaga maupun instansi terkait berperan lebih aktif lagi melakukan pengawasan dan pembinaan, agar kegelisahan yang menyelimuti pikiran masyarakat terhadap produk olahan berbahan baku campuran kimia menjadi jelas.
“Contohnya adanya produksi gula merah berbahan baku campuran kimia di wilayah Ciamis dan Pangandaran, membuat masyarakat di 2 Kabupaten tersebut dirundung kegelisahan akan faktor keamanan bagi kesehatan jika mengkonsumsi dalam jangka waktu yang panjang”.
Saat dikonfirmasi oleh berbagai awak media Jajat Kepala Loka POM Tasikmalaya mengatakan, perihal Ijin Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) yang telah dikeluarkan Dinas Kesehatan Kabupaten Pangandaran bagi pelaku usaha olahan Gula Merah Campuran atau kini dikenal Gula Cokelat Sukrosa (GCS) dengan bahan baku dextros, molases, rafinasi, metabisulfite, dan tepung tapioka pada Tahun 2020,” Kata Jajat, Kepala LPOM Tasikmalaya, Senin 21/02/2022 di Kantornya
Adapun temuan di lapangan adanya dugaan olahan berbahan tersebut di awal tahun 2022 ijin PIRT tersebut masih berlaku hingga sekarang.
Karena keterbatasan uji laboratorium dan kantor masih sementara dan masih dibangun, Loka POM Tasikmalaya baru bisa uji laboratorium sebatas bahan – bahan seperti formalin, borak dan belum adanya alat uji seperti bahan – bahan zat kimia lainnya.
“Namun apabila masyarakat ingin menguji produk yang masih diragukan karena diduga mengandung bahan baku yang berbahaya atau tercemar maka bisa langsung ke BPOM Bandung”, tandasnya.
Ketika disinggung terkait adanya UU perlindungan konsumen, yang diharuskan adanya keterangan berupa bahan komposisi dari sebuah produk, kode produksi, tanggal produksi dan nama produk, Jajat menjelaskan bahwa kapasitas-nya dalam pengawasan selama ini hanya berdasarkan informasi dari pihak Dinas Kesehatan Kabupaten Pangandaran dan untuk data para pengrajin olahan industry rumah tangga pun ada di dinas kesehatan.
“Kalalupun dilapangan tidak adanya label nama atau komposisi bahan baku yang dimaksud hal tersebut harusnya seperti yang sudah ditetapkan oleh peraturan dalam hal ini UU Perlindungan Konsumen, minimal informasi yang digunakan bahan baku itu apa saja,”jelas Jajat.
Kembali dipertanyakan terkait informasi beberapa pelaku olahan Gula Cokelat Sukrosa yang sudah mengantongi ijin PIRT, Jajat memaparkan informasi tersebut hanya secara lisan dari Dinas Kesehatan Pangandaran dan tidak memperlihatkan hasil uji laboratorium yang dimaksud di tahun 2020. Loka POM Tasikmalaya dalam hal kunjungan kemarin hanya lintas sektor yang di undang oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Pangandaran dan tidak pula dalam rangka kapasitas untuk mengaudit para pelaku usaha olahan industri gula cokelat sukrosa, adapun Loka POM lebih ke pembinaan,” ucap Jajat.
Sementara Suwarno, selaku Tokoh Masyarakat (TOMAS) Banjarsari Kabupaten Ciamis Menyikapi persoalan yang terjadi ditengah masyarakat, mereka tergerak untuk berbuat sesuatu dengan tujuan demi kepentingan kesehatan masyarakat terlebih lagi dimasa pandemi saat ini, kesehatan bagi setiap orang adalah hal yang utama, maka dengan munculnya fenomena gula merah olahan kimia atau kini disebut gula coklat sukrosa menjadi sangat penting untuk di uji apakah layak atau tidak untuk dikonsumsi masyarakat secara langsung dalam jangka waktu yang panjang,”Jelas Suwarno Minggu, 27/02/22.
Lebih jauh Suwarno menyampaikan harapan dari masyarakat agar setiap pihak berwenang melakukan tindakan terukur profesional dan bertanggung jawab.
“Kami bersama rekan-rekan yang memiliki arah pemikiran yang sama, telah melakukan komunikasi secara intens ke berbagai sektor penting terkait gula merah ini, Instansi kedinasan di tingkat Pemerintah Daerah, dan kunjungan ke kantor LPOM Tasikmalaya,”lanjutnya.
Kalau menurut pandangan kami sebaiknya para pihak yang berwenang terkait pengawasan dan pembinaan petugas turun tangan ketika masalah ini muncul, lakukan pengujian ulang kembali, dan jangan hanya mengandalkan informasi secara lisan berdasarkan pengakuan tanpa melihat dokumen resmi.
“Kalau memang pihak-pihak yang ber kompeten dibidangnya telah melakukan uji kilinis, melalui mekanisme yang baik dan berkala, lalu menilai produk gula merah olahan itu legal dan memenuhi standar kesehatan untuk dikonsumsi masyarakat, ya sosialisasi-kan secara baik, terbuka kepada masyarakat, agar jelas, jangan biarkan masyarakat gelisah, karena selama ini produsen gula olahan ini pun terkesan tertutup menjalankan kegiatannya, bahkan tak sedikit warga mengira produk hasil olahan itu merupakan gula merah asli kelapa, padahal tidak menggunakan nira kelapa asli sama sekali” Pungkasnya. (Hipakad63.News)









