DPW SPI Solidaritas Pers Indonesia Sumut Kunker ke Lapas Siborong-borong

Benny

Hipakad63.news | Siborong-borong –

Ketua DPW (Soldaritas Pers Indonesia) SPI Sumut Pardamean Napitupulu beserta beberapa rekan media mengunjungi Lapas Kelas IIB (Lembaga pemasyarakatan) Siborong-borong, bertempat di Jl Siliwangi NO.14, Silait-lait Siborong-borong, Taput, Sumut, kamis (10/02/2022) pagi.

Kunjungan ini dilakukan hanya kunjungan rutin untuk silaturahmi dan tatap muka dengan para petugas dan penghuni lapas.

Dalam kunjungan ini para awak media diterima Ucok P.Sinabang, SH sebagai KPLP (Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas) karena Kalapas Siborong-borong Parlindungan Siregar,Amd.IP,SH
ada kesibukan lain.

Kepada KPLP Lasibor, Pardamean Napitupulu menyampaikan bahwa SPI atau (Solidaritas Pers Indonesia) sudah berdiri dan eksis di wilayah Sumatera utara dan telah membuat program kerja untuk tahun 2022 ini sesuai dengan petunjuk dan arahan dari Ketum DPP SPI.

“SPI DPW Sumut sebagai wadah perkumpulan jurnalis di Sumatera Utara telah berdiri dan membuat program kerja untuk tahun 2022 ini, dan kita akan membangun kemitraan dengan semua pihak.Kemitraan positif yang kita bangun, bisa memberikan solusi dan perbaikan yang tepat kearah yang lebih baik untuk kemajuan bangsa ini “Kata Pardamean.

Saat ini Lapas Siborong borong dihuni 854 Orang tahanan, hampir sembilan puluh persen diantaranya dihuni tahanan Narkoba dan sepuluh persen kriminal. Lembaga Pemasyarakatan Siborong-borong merupakan bangunan Pemerintahan Hindia Belanda yang dibangun pada tahun 1942 yang terletak di Jalan Siliwangi Kelurahan Siborongborong , Kecamatan Siborongborong Kabupaten Tapanuli Utara dengan luas tanah : 4.394 m2 dan luas bangunan : 180 m2 dengan nama “Penjara Siborong-borong” .

Baru-baru ini Lapas Siborong-borong adakan kegiatan yang positif seperti sosialisasi tentang hak dan kewajiban Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang dilasanakan di Lapangan Upacara Lapas Siborongborong, Selasa yang lalu (04/01/2022).

Sosialisasi ini dimaksudkan untuk mengetahui rambu-rambu apa yang boleh dan tidak dilakukan para warga binaan didalam lapas, misalnya berambut panjang, membuat tatto dan sebagainya. (Hipakad63.news)