Heri Noviar Terpilih Aklamasi, Plt Bupati Bekasi Bawa Kabar Besar Soal Investasi

Heri Noviar kembali terpilih secara aklamasi sebagai Ketua Kadin Kabupaten Bekasi periode 2026-2031. Mukab VIII Kadin juga diwarnai kabar masuknya investasi baru yang disampaikan Plt Bupati Bekasi.

Redaksi
heri-noviar-terpilih-aklamasi-pimpin-kadin-bekasi-periode-2026-2031
heri-noviar-terpilih-aklamasi-pimpin-kadin-bekasi-periode-2026-2031

KABUPATEN BEKASI | Hipakad63.News

Heri Noviar kembali terpilih secara aklamasi sebagai Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kabupaten Bekasi periode 2026-2031 dalam Musyawarah Kabupaten (Mukab) VIII yang digelar di Hotel Sahid Lippo Cikarang, Senin (8/6/2026). Mukab dibuka Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi Endin Samsudin dan ditutup oleh Plt Bupati Bekasi dr. Asep Surya Atmaja.

Dalam sambutannya, Plt Bupati Bekasi mengucapkan selamat kepada Heri Noviar dan berharap Kadin terus menjadi mitra strategis pemerintah daerah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi, investasi, serta kesejahteraan masyarakat melalui kolaborasi yang nyata.

Asep Surya Atmaja juga mengungkapkan adanya kabar baik terkait masuknya sejumlah investasi baru ke Kabupaten Bekasi. Menurutnya, peluang tersebut harus dimanfaatkan bersama antara pemerintah dan dunia usaha, termasuk melalui optimalisasi program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) untuk mendukung pembangunan infrastruktur daerah dengan melibatkan pelaku usaha lokal.

Sebelumnya, Sekda Kabupaten Bekasi Endin Samsudin menegaskan bahwa Kadin memiliki peran penting dalam memperkuat iklim investasi, menciptakan lapangan kerja, dan meningkatkan daya saing daerah. Sebagai salah satu kawasan industri terbesar di Indonesia, Kabupaten Bekasi membutuhkan sinergi yang kuat antara pemerintah dan dunia usaha untuk menjaga pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

Ketua Steering Committee Mukab VIII Kadin Kabupaten Bekasi, KH Soleh Jaelani, menjelaskan Heri Noviar ditetapkan sebagai calon tunggal setelah memenuhi seluruh persyaratan organisasi sesuai Peraturan Organisasi serta Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Kadin. Sementara bakal calon lainnya, Petrick Saimartua Simajuntak, dinyatakan tidak memenuhi syarat berdasarkan hasil verifikasi dan validasi panitia.

Mukab VIII Kadin Kabupaten Bekasi yang dihadiri unsur Forkopimda, asosiasi pengusaha, tokoh masyarakat, dan anggota Kadin tersebut berlangsung aman dan lancar hingga penetapan hasil sidang serta penandatanganan berita acara sebagai penutup agenda organisasi lima tahunan tersebut.